Pengacara: Sidang Rohainil Mubazir

Sidang Kasus Munir

Pengacara: Sidang Rohainil Mubazir

- detikNews
Rabu, 12 Des 2007 13:11 WIB
Jakarta - Mubazir. Demikian penilaian kuasa hukum terdakwa kasus Munir, Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini.

"Persidangan ini kan untuk menjawab apakah Rohainil sengaja membuat Polly sengaja terbang untuk berbuat peracunan," ujar kuasa hukum Rohainil, M Assegaf.

Dia menyampaikan hal tersebut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada,Β  Rabu (12/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila Rohainil bisa membuat Polly ikut penerbangan GA 974 pada 6 September 2004, menurut Assegaf,Β  seharusnya ada pihak lain yang juga diseret ke pengadilan.

"Sopir yang jemput Polly juga membuat Polly terbang dong. Kalau tidak dijemput kan tidak terbang," cetusnya.

Selama persidangan berjalan, lanjut advokat senior itu, yang dikejar adalah bagaimana membuktikan Polly terlibat pembunuhan. "Sekarang jaksa mau membuktikan juga kalau Rohainil membuat rugi perusahaan," sambung dia.

Dalam sidang Rabu ini, JPU menghadirkan saksi Executive Vice President Finance Garuda Alex Maneklaren.

Alex menerangkan, sebagai petugas aviation security, maka Polly harus dilengkapi surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Namun dia tidak mendapat laporan adanya SPPD untuk Polly.

"Tapi kalau bekerja untuk perusahaan selazimnya ada biaya dinas," ujar Alex.

Alex mengaku pernah diperiksa penyidik Mabes Polri untuk kasus Pollycarpus. Dia kembali diperiksa pada 2007, namun tidak diberitahu untuk kasus siapa.

"Tidak diberitahu? Baik, dicatat," cetus ketua majelis hakim Makassau kepada panitera pengganti.

Pada sidang 18 Desember mendatang, JPU mengagendakan mengkonfrontir Rohainil, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan, Chief Pilot Airbus 330 Karmel Fauza Sembiring, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, dan Pollycarpus. Namun hakim menginginkan konfrontir dilakukan setelah semua saksi selesai diperiksa.

"Saksi dalam BAP dulu saja dihabiskan. semua saksi harus diperiksa agar tidak disalahkan karenaidak memeriksa saksi," kata hakim Makassau.

(nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads