Bersihar untuk pertama kalinya didampingi tim kuasa hukum yakni Haris Azhar dari Kontras dan Hendrayana dan Ali Ramadani dari LBH Pers.
Sidang yang mengagendakan pembacaan duplik ini digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis yang terhormat, kami minta turunan BAP untuk menyusun duplik," kata Haris.
Suwidya pun meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum (JPU) Tikyono. JPU Tikyono akhirnya menyerahkan putusan kepada hakim.
Majelis hakim pun meminta waktu untuk musyawarah. "Mengacu pada pasal 72 KUHAP bahwa terdakwa boleh meminta turunan BAP untuk kepentingan pembelaannya. Tetapi berdasarkan penjelasan, data-data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Suwidya.
Setelah sepakat, sidang ditunda hingga 9 Januari 2008.
Bersihar, usai sidang, mengaku telah menyiapkan duplik yang disusunnya.
"Ada hal-hal yang secara jurnalis saya tahu, tetapi secara hukum saya tidak tahu. Makanya saya didampingi pengacara," ujar eks wartawan Tempo ini. (aan/nrl)











































