"Yang sudah patut dipanggil agar dipanggil paksa, diupayakan hadir di sidang. Ini agar kasus cepat selesai," perintah ketua majelis hakim Makassau sambil mengetuk palu.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang dengan terdakwa Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (12/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaluddin dan Akhirina baru dipanggil 2 kali. Prosedurnya, pemanggilan paksa dilakukan setelah 3 kali mereka mangkir. "Tapi kalau hakim minta paksa, artinya harus dihadirkan," ujar JPU Didik Farchan.
Pemanggilan paksa bukan berarti si saksi didatangi lalu dijemput dibawa ke pengadilan. Namun jaksa harus berupaya lebih keras agar saksi datang ke ruang sidang. (nvt/asy)











































