Ungkap Kasus Munir, Hakim Minta Saksi Dipanggil Paksa

Ungkap Kasus Munir, Hakim Minta Saksi Dipanggil Paksa

- detikNews
Rabu, 12 Des 2007 12:32 WIB
Jakarta - Kasus pembunuhan pegiat HAM Munir belum juga terungkap. Agar cepat selesai, hakim pun memerintahkan agar para saksi dipanggil paksa.

"Yang sudah patut dipanggil agar dipanggil paksa, diupayakan hadir di sidang. Ini agar kasus cepat selesai," perintah ketua majelis hakim Makassau sambil mengetuk palu.

Hal itu disampaikan dia dalam sidang dengan terdakwa Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (12/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang Rabu ini, dari 3 saksi yang dipanggil hanya ada 1 orang yang datang yaitu mantan Executive Vice President Finance Garuda Alex Maneklaren. 2 Saksi yang tidak datang adalah Asisten Flight Operation Jamaluddin dan Direktur Keuangan Akhirina.

Jamaluddin dan Akhirina baru dipanggil 2 kali. Prosedurnya, pemanggilan paksa dilakukan setelah 3 kali mereka mangkir. "Tapi kalau hakim minta paksa, artinya harus dihadirkan," ujar JPU Didik Farchan.

Pemanggilan paksa bukan berarti si saksi didatangi lalu dijemput dibawa ke pengadilan. Namun jaksa harus berupaya lebih keras agar saksi datang ke ruang sidang. (nvt/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads