"Jangan sampai ada balas budi politik oleh KPK," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada detikcom, Rabu (12/12/2007).
Patra mensinyalir penuntasan kasus itu hanya didorong melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPR, khususnya bagi anggota DPR yang aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berbahaya tentunya jangan ada perbedaan penanganan antara yang aktif maupun yang mantan. Semua harus diselesaikan melalui proses hukum di KPK," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, pengungkapan aliran dana BI menjadi harapan bagi masyarakat bahwa BK DPR memang serius. Namun keseriusan itu harus dibuktikan dengan membeberkan anggota DPR yang aktif yang terlibat.
"Kalau anggota DPR aktif punya keterlibatan, ya diperiksa oleh KPK," kata Patra.
Patra berharap KPK tidak bersikap diskriminatif karena mengingat kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR merupakan korupsi yang melanggar hukum. (aan/sss)










































