Pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam di Bekasi, Asep Setiawan atau Abah Setu, bikin heboh setelah ucapannya yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Abah Setu sempat menyangkal dan menyebut video yang tersebar adalah editan AI, namun kini meminta maaf.
Berawal dari sebuah rekaman video Abah Setu yang sedang terlibat percakapan dengan seorang pria diduga jemaahnya. Dalam percakapan tersebut, Abah Setu menyinggung soal Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kesan meragukan Kenabian Rasulullah SAW dan menghina Nabi.
Dalam video tersebut, Abah Setu kemudian menyuruh pengikutnya itu 'terjebak syariat'. Ia kemudian menyuruh pengikutnya itu tidak ikut mengaji di Majelis Dzikir Nurul Hikam yang ia pimpin.
Video tersebut tersebar ke media sosial hingga menimbulkan keresahan publik. Sejumlah warga bahkan menggeruduk Majelis Dzikir Nurul Hikam pada Senin, 7 September 2026, menyusul beredarnya video tersebut.
Pihak kepolisian turun tangan saat itu untuk menenangkan massa agar tidak terjadi konflik yang meluas. Pada Kamis (10/9), Polres Metro Bekasi juga mengundang Abah Setu untuk memberikan klarifikasi.
Dalam proses yang juga dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi dan sejumlah tokoh masyarakat itu, Abah Setu menyampaikan klarifikasinya. Ia pun kemudian meminta maaf.
Abah Setu Digeruduk Massa
Majelis Dzikir Nurul Hikam yang dipimpin oleh Abah Setu digeruduk massa pada Senin malam, 7 September 2026. Massa saat itu meminta Abah Setu untuk mengklarifikasi ucapannya yang viral diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Penggerudukan massa itu merupakan sebuah reaksi setelah beredar video pernyataan Abah Setu yang diduga menghina Nabi Muhammad. Pihak kepolisian dari Polsek Cikarang Barat datang ke lokasi dan menenangkan massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan pihak kepolisian malam itu hadir di lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan. Polisi mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
"Petugas mengimbau warga tetap tenang, tidak main hakim sendiri, serta menyampaikan dugaan tindak pidana melalui laporan kepolisian," kata Budi Hermanto, Rabu (9/9).
(mea/dhn)