Eks Bendahara Amphuri Ungkap Fee Percepatan Haji USD 2.400 Per Jemaah

Eks Bendahara Amphuri Ungkap Fee Percepatan Haji USD 2.400 Per Jemaah

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 10 Sep 2026 19:24 WIB
Sidang lanjutan kasus korupsi kuota haji, Kamis (10/9/2026).
Foto: Mulia Budi/detikcom
Jakarta -

Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023, Tauhid Hamdi, mengungkap pengurusan fee percepatan ke jemaah untuk pelaksanaan haji. Tauhid mengatakan setiap jemaah dipatok USD2.400.

Hal itu disampaikan Tauhid Hamdi saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Terdakwa dalam sidang ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

"Nah, di sini Bapak juga bilang bahwa ada percepatan, kalau untuk pengurusan itu ada setiap jemaah bayar (USD) 2.400, benar, Pak?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya," jawab Tauhid.

ADVERTISEMENT

Tauhid mengatakan hanya 14 jemaah yang akhirnya dinyatakan lolos setelah membayar fee percepatan tersebut. Namun satu jemaah lainnya tidak lolos karena persyaratan usia.

"Ada, Pak?" tanya jaksa.

"Ada di situ, ya. Yang itu yang 14 orang itu, Pak," jawab Tauhid.

"15 orang itu?" tanya jaksa.

"15 orang. Yang di-acc cuma 14 karena setelah verifikasi ternyata satu orang itu tidak memenuhi syarat, di bawah 18 tahun," jawab Tauhid.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tauhid tentang keuntungan USD 2.400 per jemaah. BAP tersebut juga menerangkan bahwa Tauhid menerima transferan uang USD 56 ribu.

"Pak ya, saya bacakan keterangan Bapak yang poin 5, Pak ya, berita tambahan. 'Bahwa sekitar bulan Februari 2024, Saudara Amaluddin menghubungi saya dan menyampaikan bahwa, 'Ini ada teman minta bantuan percepatan, tolong dibantu ya.' Kemudian Saudara Amaluddin mengirimkan kepada saya sekian surat pengusulan PT Nur Dhuha Wisata. Selanjutnya surat tersebut saya kirim ke anggota saya Japar untuk dicetak dan mengirimkan tersebut kepada Kemenag," kata jaksa membacakan BAP Tauhid.

"Dalam pembicaraan melalui telepon tersebut, Amaluddin menyampaikan kepada saya bahwa mendapat keuntungan sebesar USD 2.400 per jemaah. Kemudian saya saya juga menghubungi Abdul Muhyi untuk meminta diproses surat permohonan tersebut. Kemudian surat tersebut diproses oleh Abdul Muhyi dan terbit surat pemberitahuan pelunasan atas jemaah yang sudah dikirimkan," imbuh jaksa.

BAP tersebut juga menerangkan rinci penggunaan uang USD56 ribu yang diterima Tauhid. Dalam BAP itu disebutkan Tauhid menggunakannya yakni USD 20 ribu untuk kegiatan operasional, USD 10 ribu diberikan ke Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024, Abdul Muhyi.

Kemudian, pembayaran jemaah PT Diva Mabruro sebesar USD 16 ribu dan untuk PT Ebad sebesar USD 10 ribu. Tauhid mengaku sudah mengembalikan uang sebesar USD 20 ribu ke rekening penampungan KPK.

"Bahwa setelah dilakukan pelunasan, Amaluddin menghubungi saya kembali dan meminta nomor rekening saya untuk menerima transfer uang dari Amel. Dari Amel, kemudian saya memberikan nomor rekening saya. Bahwa sekitar bulan Februari 2024, saya menerima pengiriman uang sebesar USD 56 ribu dari Amel PT Elaf Indonesia melalui rekening saya," kata jaksa membacakan BAP Tauhid.

"Uang tersebut saya gunakan; satu, untuk mengurus pengurusan kepada Abdul Muhyi USD 10 ribu, pembayaran porsi jemaah Diva Mambruro sebesar USD 16 ribu, ditransfer ke rekening Bank PT Ebad sebesar USD 10 ribu, dan sisanya sebesar USD 20 ribu bisa digunakan sebagai operasional saya'. Dan tadi Bapak sudah bilang sudah mengembalikan, Pak ya? USD 20 ribu juga?" lanjut jaksa.

"Siap," jawab Tauhid.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Tonton juga video "Pengakuan Eks Bendahara Amphuri Setor USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag"

(mib/maa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini