Kondom yang diimpor PT RRT itu pun ditahan dan diselidiki di laboratorium Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Jika terbukti ada aturan yang dilanggar, Bea dan Cukai tidak segan-segan mereekspornya.
"Kita tunggu hasil penelitian KLH. Jika memang tidak boleh masuk, karena ini kan hitungannya limbah, maka kita akan hold. Bisa direekspor atau dimusnahkan," ungkap Kepala Seksi Penindakan II KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Henky Aritonang saat dihubungi detikcom, Rabu (12/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan jerat dengan pasal perizinan ini. Karena dia tidak punya izin impor limbah. Pada dasarnya kan semua bisa diimpor, narkoba sekalipun, tapi harus ada izin dari pihak-pihak terkait," ujarnya.
Praktik impor limbah ini bisa dikaitkan dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karet Rambut
Hengky juga menegaskan, penahanan kondom bekas ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Dia mengaku sudah mendengar kasus karet rambut warna-warni dari kondom bekas yang diproduksi di Cina. Berangkat dari kasus itulah, Bea dan Cukai memberi perhatian serius dalam hal impor kondom ini.
"Saya memang tidak bertemu langsung importirnya, dari dari informasi yang masuk ada dugaan kondom itu dipakai untuk memproduksi karet rambut," ujar Hengky.
Diakui Hengky, pihak importir memberikan argumen kondom itu bukan kondom bekas melainkan kondom kadaluwarsa dan cacat produksi. "Tapi kan kita perlu pembuktian. Jadi kita tunggu hasil penelitian KLH saja," ujarnya.
(umi/nrl)











































