×
Ad

Polres Tangsel Selidiki Dugaan Peredaran Dolar Singapura Palsu Rp 4,7 M

Antara - detikNews
Kamis, 10 Sep 2026 16:36 WIB
Ilustrasi dolar singapura palsu. (Deni Prasetyo Utomo/detikcom)
Tangerang Selatan -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340 ribu dolar Singapura. Uang tersebut setara dengan Rp 4,7 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi terkait tersebut. Polisi masih mendalami kasus ini dari keterangan pihak lain.

"Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata AKBP Boy, Kamis (10/9/2026).

Uang palsu itu berupa 34 lembar uang pecahan 10 ribu dolar Singapura. Polres Tangerang Selatan juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.

Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura terkait perkara tersebut. Perkara itu sebelumnya dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.

Perkara ini lalu dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan, sejumlah pihak dilaporkan berinisial HJ, EAK, dan AN.

WNI Ditahan di Singapura

Dalam kasus ini, seorang WNI berinisial S ditahan di Singapura. Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, mengatakan perkara itu awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

Menurutnya, uang itu kemudian dibawa S ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah gerai penukaran valuta asing disebut menolak menerima uang itu.




(jbr/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork