KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 10 Sep 2026 13:53 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyampaikan tengah melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK pun telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara ini.

"Sprindik baru, per Agustus 2026," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Budi menjelaskan sprindik baru yang dikeluarkan oleh KPK masih bersifat umum. Dalam sprindik baru tersebut pun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini," jelas Budi.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara suap ijon proyek ini, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, akan menjalani sidang vonis. Dia dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.

Sekilas Tentang Kasus Ade Kuswara
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.

Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Simak juga Video 'Tingkah Bupati Bekasi Minta Rp 9,5 M Padahal Proyek Belum Ada':

(kuf/zap)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini