"Saat dipanggil dan kita tanya, pemilik menegaskan itu kondom kadaluwarsa yang sudah habis masa berlakunya. Ya kita sih menghormati argumen mereka, tapi barang masih kita tahan," ungkap Kepala Seksi Penindakan II KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok Henky Aritonang saat dihubungi detikcom, Rabu (12/12/2007).
Untuk membuktikan pernyataan pihak importir, Bea dan Cukai KPU Tanjung Priok kini tengah menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Dalam kasus ini, Bea dan Cukai bekerjasama dengan KLH.Β "Karena ini kan impor limbah," kata Hengky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun pihak importir bersikukuh itu barang kadaluwarsa. Tapi saat kita buka bersama KLH isinya kondom tanpa kemasan. Sudah terbuka, seperti bekas pakai," ungkap Hengky.
Karena itulah peti kemas itu sejak dua pekan lalu ditahan di dermaga Jakarta International Container Terminal dan digolongkan sebagai limbah klinis yang berpotensi menimbulkan penyakit (patogen).
Merujuk konvensi Wina, imbuh Hengky, impor kondom bekas memang tidak diperbolehkan. "Selain limbah klinis, juga etika," kata dia. (umi/nrl)











































