Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar). Berkas kasus kecelakaan kini sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.
Adapun, ada dua perkara yang diusut pihak kepolisian dalam kasus ini. Pertama, tabrakan antara KRL dan taksi di perlintasan kereta Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur. Perkara inilah yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Dalam kasus ini, sopir taksi berinisial RRP yang terlibat kecelakaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir itu tidak ditahan.
"Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Kasus kedua, kecelakaan terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. Dalam kecelakaan ini, KRL arah Cikarang terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi juga. Saat ini kasus kecelakaan ini masih diusut pihak kepolisian.
"Kedua, kecelakaan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek merupakan peristiwa berbeda yang terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Perkara tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.
Simak juga Video 'Pemotor Tewas Usai Tabrak Truk Boks di Jalan Raya Wonorejo':
(wnv/zap)