"Tentu kita menyesalkan atas peristiwa yang memprihatinkan itu. Kita ingin menelusuri kejadian itu kepada semua pihak terhadap kematian Muhammadong, apakah karena tindakan penyiksaan polisi atau tindakan lain," kata Koordinator Kontras Usman Hamid dalam siaran pers bersama Imparsial dan PBHI di kantornya, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2007).
Usman menjelaskan, pekan lalu pihaknya prihatin atas tindakan warga yang menikam anggota polisi Polsek Rumbia, Jeneponto. Namun, hari ini pihaknya justru memprihatinkan tewasnya tersangka penikaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Kontras akan melakukan penelusuran lebih jauh peristiwa di Jeneponto, baik kepada kelluarga, warga maupun kepolisian. Hal ini penting untuk mengetahui apakah Muhammadong tewas disiksa atau tindakan medis.
"Kami harap, jika ditemukan kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan perorangan, maka Polri segera mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku terhadap penyimpangan tindakan disiplin, profesi atau pidana," tegasnya.
Dugaan kuat penyiksaan terhadap Muhammadong dilontarkan oleh Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Kontras Edwin Partogi. Hal ini menurut kesaksian keluarga 7 korban warga yang menjadi tersangka penikaman dan penyerangan polisi.
Ketujuh orang ini, termasuk Muhammadong selama berada di RS Jeneponto dan RS Makassar tidak mendapatkan pelayanan medis yang memadai. Bahkan, ketujuhnya dilarang dibesuk keluarga.
"Menurut istri Muhammadong, suaminya tidak mendapatkan pelayanan medis yang memadai, bahkan mendapatkan siksaan," katanya.
Sementara Ketua Majelis Anggota PBHI Hendardi, sudah waktunya untuk memikirkan kasus penyiksaan seperti ini dengan menindaklanjuti Konvenan Anti Penyiksaan yang sudah 10 tahun diratifikasi pemerintah.
"Seharusnya ratifikasi anti penyiksaan itu dimasukan dalam KUHP agar bisa jadi pegangan dan bisa meminimalisir kasus serupa, yang biasa dilakukan aparat negara," tandasnya.
Begitu juga Cahyadi Satriya dari Imparsial yang menyatakan, Komnas HAM harus segera turun tangan untuk melakukan investigasi. Dia juga menilai, pola kerja aparat kepolisian tidak berubah sejak memisahkan diri dari ABRI.
"Polri dalam menghadapi konflik dengan warga masih dengan cara represif dan belum berubah sejak dulu. Jadi perlu ada audit terhadap kinerja kepolisian," imbuh Cahyadi.
(zal/gah)











































