Menang di MA, Alzier Tuntut Kursi Gubernur Lampung

Menang di MA, Alzier Tuntut Kursi Gubernur Lampung

- detikNews
Rabu, 12 Des 2007 02:19 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Alzier Dianis Thabrane, Elza Syarief, mendesak pemerintah segera melantik kliennya sebagai gubernur Lampung. Putusan MA dan PTUN sudah menyatakan Alzier lah pemenang Pilkada Lampung 4 tahun silam.

"Kita baru menerima salinan putusan kasasi MA pada 28 November lalu yang menyatakan Alzier adalah pemenang dalam pilkada," kata Elza di kantor Indonesia Monitoring Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2007).

Elza menjelaskan dalam putusan PTUN dan MA itu telah menyatakan pemerintah harus segera melantik Alzier. "Jangan ada lagi penundaan karena semua putusan lembaga peradilan memenangkan Alzier," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Alzier lainnya, Farhat Abbas, bahkan meminta agar Alzier dapat memimpin lampung 5 tahun setelah dirinya dilantik jadi gubernur. "Dia kan seharusnya dilantik 2003 lalu tapi karena ada kasus ini pelantikan terbengkalai, tahun depan sudah ada pilkada lagi. Seharusnya Alzier bisa menjabat sampai 2013 karena dia sama sekali belum menjabat," terangnya.

Pemilihan gubernur di Lampung sempat diulang. Sebabnya, pemenang pilkada pada Desember 2002 yakni pasangan Alzier Dianis Thabrani-Ansyori Yunus tidak diakui Depdagri. Alzier, terkena kasus pidana, alasannya.

Berkenaan dengan kasus Alzier ini, Mendagri Hari Sabarno, saat itu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 161/2003 tentang pembatalan keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier-Ansyori sebagai Gubernur Lampung. Akhirnya pasangan Sjachroedin Pagaralam-Syamsuria Ryacudu yang naik sebagai gubernur dan wagub Lampung saat ini.
(gah/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait