"Kita baru menerima salinan putusan kasasi MA pada 28 November lalu yang menyatakan Alzier adalah pemenang dalam pilkada," kata Elza di kantor Indonesia Monitoring Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2007).
Elza menjelaskan dalam putusan PTUN dan MA itu telah menyatakan pemerintah harus segera melantik Alzier. "Jangan ada lagi penundaan karena semua putusan lembaga peradilan memenangkan Alzier," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilihan gubernur di Lampung sempat diulang. Sebabnya, pemenang pilkada pada Desember 2002 yakni pasangan Alzier Dianis Thabrani-Ansyori Yunus tidak diakui Depdagri. Alzier, terkena kasus pidana, alasannya.
Berkenaan dengan kasus Alzier ini, Mendagri Hari Sabarno, saat itu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 161/2003 tentang pembatalan keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier-Ansyori sebagai Gubernur Lampung. Akhirnya pasangan Sjachroedin Pagaralam-Syamsuria Ryacudu yang naik sebagai gubernur dan wagub Lampung saat ini.
(gah/gah)










































