Lagi, Anggota Paskhas AU Dipecat dan Dihukum Penjara

Lagi, Anggota Paskhas AU Dipecat dan Dihukum Penjara

- detikNews
Selasa, 11 Des 2007 23:33 WIB
Medan - Serka Sulistio, anggota Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara di Medan, akhirnya dihukum penjara dua tahun dan dipecat dari kesatuannya karena terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang warga sipil. Sementara lima anggota Paskhas lainnya yang turut membantu Sulistio dijatuhi hukuman antara 8 bulan hingga 1 tahun penjara.

Keterangan yang diperoleh di Medan, Selasa (11/12/2007) menyebutkan, majelis hakim militer yang dipimpin Letkol CHK TR Samosir, memberikan vonis tersebut karena para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan
terhadap Muhammad Ibrahim, 36 tahun.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, Senin (10/12/2007) di Gedung Mahkamah Militer I-02 Medan, Jalan Diponegoro Medan. Vonis yang ditetapkan majelis hakim kepada Sersan Kepala (Serka) Sulistio, yang bertugas diย  Team Hamhor Fligth A Paskhas
BS Medan, lebih tinggi tujuh bulan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Letkol CHK DPM Hutahean.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis untuk Sulistyo ini sama dengan vonis yang diberikan hakim kepada Letnan Dua (Letda) Adhi Prayogo, Komandan Team Hamhor Flight A Paskhas BS Medan, yang juga dipersalahkan dalam kasus serupa. Sementara lima rekan Sulistyo lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini,
dijatuhi hukuman bervariasi. Pratu Gutoyo divonis satu tahun, sementara Praka Dedi Susanto, Prada Made Mahayasa, Prada Ali Nusyanto dan Prada MR Saragih dihukum 8 bulan.

Mereka semua dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemain keyboard, Muhammad Ibrahim yang diduga berselingkuh dengan Erna, istri Serka Sulistio, yang mengelola cafe di kawasan Kampung Baru Medan. Kasusnya terjadi pada Maret 2007 lalu. Atas kasus itu, Sulistio dan
tersangka lainnya, menganiaya Ibrahim. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun kemudian dibawa paksa dari rumah sakit yang masih dalam keadaan tak berdaya. Dianiaya lagi hingga tewas para terdakwa.

Kasus ini sebenarnya melibatkan banyak anggota Paskhas lainnya. Hasil penyidikan yang dilakukan TNI Angkatan udara dalam kasus, terungkap pembantaian terhadap Ibrahim ternyata melibatkan 24 personel Paskhas lainnya, dan dua di antaranya berpangkat perwira pertama kini disidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, dengan persidangan terpisah, lima berkas acara pemeriksaan.

Kapten Joko Tricahyono selaku Komanda Flight A Paskhas BS Medan, oleh Oditur didakwa melanggar pasal 126 KUHPM, pasal 181, sedangkan Lettu Bagus A Pamungkas beserta 13 anggota Paskhas lainnya yang dinyata turut serta membuang mayat M Ibrahim, dijerat dengan pasal 181.

Sedangkan 10 terdakwa lainnya, masing-masing, Prada Danar Wedatama (satu berkas) didakwa dengan pasal 351 ayat 1, pasal 333 ayat 3, dan pasal 181. Praka Joko Kasianto bersama empat rekannya didakwa dengan pasal 333 ayat 3. Dalam berkas lainnya, Prada Nanang Priyadi dan dua rekannya
dijerat pasalย  351 ayat 1 junto pasal 181 KUHP. Persidangan ke 24 terdakwa itu rencananya akan diputuskan Januari mendatang. (rul/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads