Keterangan yang diperoleh di Medan, Selasa (11/12/2007) menyebutkan, majelis hakim militer yang dipimpin Letkol CHK TR Samosir, memberikan vonis tersebut karena para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan
terhadap Muhammad Ibrahim, 36 tahun.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, Senin (10/12/2007) di Gedung Mahkamah Militer I-02 Medan, Jalan Diponegoro Medan. Vonis yang ditetapkan majelis hakim kepada Sersan Kepala (Serka) Sulistio, yang bertugas diย Team Hamhor Fligth A Paskhas
BS Medan, lebih tinggi tujuh bulan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Letkol CHK DPM Hutahean.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dijatuhi hukuman bervariasi. Pratu Gutoyo divonis satu tahun, sementara Praka Dedi Susanto, Prada Made Mahayasa, Prada Ali Nusyanto dan Prada MR Saragih dihukum 8 bulan.
Mereka semua dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemain keyboard, Muhammad Ibrahim yang diduga berselingkuh dengan Erna, istri Serka Sulistio, yang mengelola cafe di kawasan Kampung Baru Medan. Kasusnya terjadi pada Maret 2007 lalu. Atas kasus itu, Sulistio dan
tersangka lainnya, menganiaya Ibrahim. Korban sempat dirawat di rumah sakit, namun kemudian dibawa paksa dari rumah sakit yang masih dalam keadaan tak berdaya. Dianiaya lagi hingga tewas para terdakwa.
Kasus ini sebenarnya melibatkan banyak anggota Paskhas lainnya. Hasil penyidikan yang dilakukan TNI Angkatan udara dalam kasus, terungkap pembantaian terhadap Ibrahim ternyata melibatkan 24 personel Paskhas lainnya, dan dua di antaranya berpangkat perwira pertama kini disidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, dengan persidangan terpisah, lima berkas acara pemeriksaan.
Kapten Joko Tricahyono selaku Komanda Flight A Paskhas BS Medan, oleh Oditur didakwa melanggar pasal 126 KUHPM, pasal 181, sedangkan Lettu Bagus A Pamungkas beserta 13 anggota Paskhas lainnya yang dinyata turut serta membuang mayat M Ibrahim, dijerat dengan pasal 181.
Sedangkan 10 terdakwa lainnya, masing-masing, Prada Danar Wedatama (satu berkas) didakwa dengan pasal 351 ayat 1, pasal 333 ayat 3, dan pasal 181. Praka Joko Kasianto bersama empat rekannya didakwa dengan pasal 333 ayat 3. Dalam berkas lainnya, Prada Nanang Priyadi dan dua rekannya
dijerat pasalย 351 ayat 1 junto pasal 181 KUHP. Persidangan ke 24 terdakwa itu rencananya akan diputuskan Januari mendatang. (rul/gah)











































