Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Risdianto dalam sidang kasus teror Poso di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/12/2007).
Begitu mendengar vonis ini Basri sontak berdiri dari duduknya. Sambil mengacungkan kepalan tangan kanannya, pria berkemeja koko putih dan peci bundar hitam itu memekikkan takbir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kuasa hukum dari TPM, Asrudin, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan langkah hukum lebih lanjut sebagai tanggapan atas vonis ini.
"Pikir-pikir dulu," ujarnya.
Meski vonis ini setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, tapi nasib Basri tidak 'semujur' tiga orang rekannya yang juga dijatuhi vonis hari ini. Mereka 'hanya' dijatuhi hukuman penjara 14 tahun atas keterlibatannya dalam kasus teror di Poso.
Sedangkan Basri tidak hanya terlibat, tapi terbukti sebagai pelaku serangkaian tindak teror. Ia eksekutor penembakan Pdt. Susianti Tinulele (18/7/2004), terlibat mutilasi 3 siswa SMU Kristen Poso (29/10/2005), penembakan Ivon Nathalia dan Siti Nurairi (8/11/2005) dan peledakan bom senter (9/9/2006).
Selain itu Basri terbukti memiliki senjata berapi dan bahan peledak. Ia juga melakukan perlawanan saat aparat berusaha menangkapnya pada 22 Januari 2007.
(lh/asy)











































