Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2007), terdakwa yang divonis pertama adalah Ridwan dan Ardin. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Syafrullah Sumar di ruang sidang beringin V.
Ridwan dan Ardin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme seperti dakwaan JPU. Keduanya melanggar pasal 15 jo pasal 9 dan pasal 7 Perpu 1 tahun 2002 jo 65 (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Ridwan dan Ardin, Tugiran divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Risdianto. Tugiran juga bereaksi sama saat vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Terhadap vonis, masing-masing terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir.
Sedangkan satu lagi terdakwa yang akan divonis adalah Muhammad Basri alias Bagong. Sidang yang dipimpin oleh Risdianto masih dalam tahap istirahat.
Semua terdakwa kasus Poso dituntut hukuman 20 tahun penjara. Ridwan terlibat peledakan bom di rumah kosong Jl Tangkura Poso pada Rabu 6 September 2006.
Ardin terlibat peledakan bom di Pasar Sentral, Tentena, Poso pada Sabtu 28 Mei 2005, penembakan pada Ivon Nathalia dan Siti Nuraini pada Selasa 8 November 2005, penguasaan senjata api bahan peledak dan perlawanan terhadap aparat kepolisian.
Sedangkan Tugiran terlibat peledakan bom senter di Kauwa, Poso pada Sabtu 9 September 2006.
(nik/nrl)











































