Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 08 Sep 2026 17:58 WIB
Febrie Adriansyah usai 7 jam diperiksa Kejagung, Selasa (8/9/2026).
Febrie Adriansyah usai 7 jam diperiksa Kejagung, Selasa (8/9/2026). (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie diperiksa selama sekitar tujuh jam terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Pantauan detikcom di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), Febrie keluar pada pukul 16.42 WIB. Mengenakan rompi tahanan, Febrie tampak sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangan.

Namun, dia memilih bungkam dan terus berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan KPK sebagai tahanan titipan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie diketahui tiba di Kejagung sejak pukul 10.02 WIB. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini kliennya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejagung.

"Tadi proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka terkait dengan penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini. Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya," kata Febri Diansyah kepada wartawan di lokasi.

ADVERTISEMENT

Febri menjelaskan materi pemeriksaan hari ini bersifat pendalaman dari keterangan yang telah disampaikan kliennya pada pemeriksaan sebelumnya. Dia mengklaim mantan Jampidsus tersebut kooperatif dalam menjawab setiap poin yang ditanyakan penyidik.

"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya ya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu. Pada prinsipnya, beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri menyebut penyidik sempat mendalami hubungan kliennya dengan sosok pengusaha Tan Kian. Dalam kesempatan itu, Febrie membantah adanya aliran dana dari pihak tersebut.

"Tentu ditanya terkait dengan Tan Kian ya. Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut," tuturnya.

Meski begitu, belum ada keterangan dari Kejagung mengenai detail materi penyidikan Febrie hari ini.

Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

(ond/dwr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini