Abu Dujana Bersaksi Lagi di PN Jakarta Pusat

Abu Dujana Bersaksi Lagi di PN Jakarta Pusat

- detikNews
Selasa, 11 Des 2007 15:14 WIB
Jakarta - Abu Dujana, tersangka teroris yang paling dicari, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia akan menjadi saksi bagi 2 anak buahnya.

2 Anak buahnya itu adalah Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis alias Abdullah bin Goek Soewarto dan Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho alias Said alias Suparman alias Sulaen bin Ali Rejo.


Maulana, pria 38 tahun ini didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atau dakwaan kedua, pasal 15 UU No 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Suparjo didakwa dengan dakwaan pertama, pasal 9 jo pasal 15 Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan kedua, pasal 13 huruf b, c, Perppu No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ketiga, pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/Drt/1957 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pekan lalu, Dujana juga menjadi saksi untuk 4 anak buahnya. Mereka adalah Mahfudz Gomari alias Ayyasi alias Abi Isa, Sikas alias Karim alias Abi Salma, dan Amir Ahmadi alias Abu Jundy alias Ahmat alias Ghozy.

Abu Dujana diminta keterangannya untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam kegiatan teroris yang didakwakan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (11/12/2007).

Abu Dujana ditengarai menjadi pimpinan sekelompok teroris yang jauh lebih berbahaya ketimbang Dr Azahari dan Noordin M Top. Hal itu dikarenakan kelompok Abu Dujana sangat intensif dalam melakukan pengamatan terhadap targetnya.

Abu Dujana pernah masuk daftar buronan utama Satgas Densus 88 Antiteror Mabes Polri di samping Noordin M Top yang hingga kini masih buron, setelah tokoh utama aksi teror bom di Indonesia, Dr Azahari, tewas.

Dujana datang ke PN Jakpus dengan mengenakan mengenakan baju koko putih danย  berpeci. Pria berjenggot itu menunggu sidang dimulai sambil mengobrol dengan anak buahnya.

Meski terdakwa anak buahnya telah disidangkan, namun Dujana belum
dimejahijaukan. Dujana baru akan menghadapi dakwaan di PN Jakarta Selatan pada 12 Desember besok.

(nvt/nrl)


Berita Terkait