Hakim Munir Tolak Saksi BIN

Hakim Munir Tolak Saksi BIN

- detikNews
Selasa, 11 Des 2007 14:53 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak sementara permintaan jaksa mengajukan Budi Santosa sebagai saksi tambahan dalam kasus Munir dengan terdakwa mantan Dirut Garuda, Indra Setiawan.

Padahal Budi yang diyakini masih aktif di BIN itu mengetahui secara pasti keterlibatan Indra Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap penggiat HAM Munir yang terjadi September 2004.

Penolakan tersebut disampaikan ketua majelis hakim Heru Pramono saat JPU Didik Farchan hendak menyerahkan bundel BAP pemeriksaan Budi Santosa di Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti saja, Pak Jaksa. Setelah semua saksi selesai, kalau dianggap perlu kita akan periksa. Di dalam catatan saya masih ada 14 saksi lagi," kata Heru Pramono, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (12/12/2007).

Mendengar ini tim JPU pun urung menyerahkan bundel BAP Budi Santosa. Penyerahan bundel itu sendiri merupakan prosedur untuk mengusulkan saksi tambahan untuk mendapatkan persetujuan majelis hakim.

Didik usai persidangan, memaparkan bahwa Budi Santosa merupakan salah satu tokoh kunci yang bisa mengungkap keterlibatan Indra Setiawan dengan pejabat BIN dalam kasus Munir.

Menurutnya, Budi mempunyai kaitan dengan keberadaan surat dari Wakabin M As'ad kepada Indra Setiawan. Konon surat itu hilang dalam sebuah kesempatan pada Desember 2006 di Hotel Sahid, Jakarta.

"Saya kira (Budi) masih aktif (di BIN). Dia bersinggungan dengan surat itu," ujar Didik pada wartawan.

Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan 18 Desember 2007 dengan agenda mengkonfrontrasi keterangan para pejabat PT Garuda Indonesia. Mereka adalah Ramelgia Anwar (mantan vice president coorporate security Garuda Indonesia), Carmel Sembiring (chief pilot Airbus 330), Rohainil Aini (executic secretary pilot Airbus 330), Pollycarpus dan Indra Setiawan.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads