Tripleks itu bertuliskan "Bangunan Parkir Disegel Karena berbahaya untuk digunakan, berdasarkan pasal 31 dan pasal 37 Perda 7/1991."
Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemprov DKI Jakarta. "Tadi pagi pukul 10.00 WIB," kata petugas sekuriti di ITC Permata Hijau, Jakarta, Selasa (11/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas sekuriti berjaga-jaga. Kendaraan dialihkan masuk ke parkiran basemen. Kendaraan pengunjung dan penghuni Apartemen Grand ITC Permata Hijau tampak memenuhi parkiran basemen.
"Bisa nggak Pak cuma mau mengantar air," kata seorang sopir.
"Nggak bisa Mas, disegel," sahut petugas. Mobil itu pun beralih ke parkiran basemen.
Tembok parkir ITC Permata Hijau lantai 7 pertama kali jebol ditabrak mobil Honda Jazz pada 17 Mei 2007. Tiga orang tewas dalam insiden itu.
Kejadian serupa terjadi pada Kamis 6 Desember 2007. Sebuah mobil menabrak tembok pembatas di lantai 4. Untunglah sang sopir tidak cedera. (aan/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini