MK: Napol Dilarang Ikut Pilpres Tak Salahi Konstitusi

MK: Napol Dilarang Ikut Pilpres Tak Salahi Konstitusi

- detikNews
Selasa, 11 Des 2007 13:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan mantan narapidana politik (napol) tidak boleh mengikuti pilpres, pemilihan Ketua MA, MK, dan pemilihan ketua BPK tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Setiap jabatan publik atau jabatan dalam pemerintahan dalam arti luas menuntut syarat kepercayaan masyarakat," kata hakim konstitusi Maruarar Siahaan.

Hal tersebut disampaikan Maruarar dalam sidang pembacaan putusan uji materiil UU Pemilu, UU MK, UU MA, UU Pemda, dan UU BPK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut majelis konstitusi, jabatan publik haruslah dipangku oleh orang yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi.

"Pencalonan seseorang tanpa membeda-bedakan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tidaklah berarti negara tidak boleh mengatur atau menentukan persyaratannya," jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, MK menilai permohonan yang diajukan 4 mantan napi dan napol, yakni Muhklis Matu, Henry Yosodiningrat, Budiman Sudjatmiko, dan Ahmad Taufik tidak memiliki cukup alasan.

"Menyatakan permohonan pemohon ditolak," pungkas Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Beda Pendapat

Dalam putusan ini, hakim konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar memiliki pendapat yang berbeda dengan 8 hakim lainnya. Menurutnya, larangan bagi napol untuk ikut dalam pilpres dan pemilihan lainnya dinilai bertentangan dengan konstitusi.

"Pada hakikatnya mereka telah menjalani hukuman atas tindak pidana yang pernah dilakukannya. Sehingga tidak diperlakukan seumur hidup bersalah dan berdosa," pungkas Mukhtie Fadjar. (ken/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait