Klarifikasi Charlie Chandra Terkait Perkara Pemalsuan Surat Tanah

Klarifikasi Charlie Chandra Terkait Perkara Pemalsuan Surat Tanah

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Sep 2026 10:45 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Terpidana kasus pemalsuan surat tanah, Charlie Chandra, memberikan klarifikasi terkait perkara pemalsuan surat tanah di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Charlie Chandra menyebutkan bahwa dokumen yang dipersoalkan bukan terkait SHM atau Sertifikat Hak Milik melainkan Lampiran 13 yang berupa Formulir Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Dokumen yang dipersoalkan dalam perkara pidana bukan SHM Nomor 5/Lemo, melainkan keterangan dalam Lampiran 13, yaitu formulir BPN untuk pencatatan peralihan hak karena pewarisan," ujar Charlie Chandra dalam keterangannya melalui hak jawab sebagaimana diterima pada Rabu (7/9/2026).

Charlie Chandra menerangkan bahwa Formulir BPN tersebut disediakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan telah diisi serta ditandatangani Sukamto selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai penerima kuasa dari Charlie Chandra. Dalam perkara ini, Charlie Chandra divonis 4 tahun penjara karena diyakini turut serta dalam melakukan pemalsuan surat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat banding di mana Pengadilan Tinggi Banten mengurangi vonis menjadi 1 tahun penjara. Keterlibatan Charlie Chandra dalam perkara ini adalah terkait pengisian Formulir BPN yang memuat keterangan tidak benar.

Terkait pengalihan jual beli dari The Pit Nio kepada Chairil Widjaja dan kemudian ke Sumitra Chandra selaku ayah dari Charlie Chandra disebut pihak Charlie Chandra adalah sah berdasarkan putusan perdata. Namun putusan majelis hakim banding terkait pidana dari Pengadilan Tinggi Banten berkata sebaliknya.

ADVERTISEMENT

Charlie Chandra juga merujuk pada keterangan Aries selaku pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten dengan jabatan Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran dalam sidang 18 November 2025 sebagaimana Putusan PN Tangerang No 1805/Pid.B/2025/PN Tng. Saat itu, Aries, disebut Charlie Chandra, menerangkan bahwa data buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyebutkan SHM Nomor 5/Lemo terdaftar dan masih berlaku atas nama Sumita Chandra seluas 87.100 m2.

Simak juga Video 'Pungli Surat Tanah, Eks Lurah Jakbar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara':

(whn/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini