KPK memanggil istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM), untuk diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan suaminya. KPK menduga Noor membantu Anom menyiapkan uang-uang hasil pemerasan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, Noor dalam pemanggilan KPK hari ini tidak hadir. Menurut Budi, pemeriksaan Noor akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK.
"Dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati. Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah, semuanya nanti akan didalami soal itu," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik KPK akan mendalami kesaksian Noor terkait dugaan adanya penerimaan lain yang diperoleh suaminya. Termasuk dari sejumlah pihak swasta.
Budi mengatakan Noor diduga ikut menikmati uang hasil suaminya memeras. Menurut dia, uang hasil pemerasan itu digunakan untuk kebutuhan keluarga mereka.
"Dari kegiatan-kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan, baik dari dugaan-dugaan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan saksi ataupun temuan dalam penggeledahan, ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya," ucap Budi.
"Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa," sambungnya.
Diketahui, Noor memang dipanggil penyidik KPK hari ini. Pemanggilan ini sebagai saksi terkait kasus pemerasan yang menjerat suaminya.
Sejatinya Noor akan diperiksa dalam perkara Anom dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari. Noor juga selaku Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
"Ya (istri Bupati). (Dipanggil sebagai) saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026," tutur Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
Simak juga Video 'Momen KPK Jemput Istri Bupati Pemalang dari Rumah Dinas':
(kuf/fas)









































