Mendagri Harus Terbitkan Aturan Pelarangan Jual Pulau

Mendagri Harus Terbitkan Aturan Pelarangan Jual Pulau

- detikNews
Selasa, 11 Des 2007 12:41 WIB
Jakarta - Jual beli pulau via internet dinilai memprihatinkan. Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra mendesak Mendagri Mardiyanto menerbitkan aturan pelarangan jual beli pulau oleh pemda-pemda.

"Ini memprihatinkan, Mendagri harus mengeluarkan instruksi ke Pemda soal larangan jual beli pulau. Kita kan nggak tahu akan diapakan pulau itu, apalagi kalau asing yang menguasai," cetus Yusron kepada detikcom, Selasa (11/12/2007).

Persoalan pulau-pulau kecil ini, imbuh Yusron yang sedang berkunjung ke Kepulauan Riau, harus mendapat perhatian serius dari pemda dan pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kebetulan ada di Kepri. Di sini kami juga mengamati pulau-pulau terluar, seperti Nipah yang hampir tenggelam dan satu pulau lagi yang kabarnya sudah dijual," tutur Yusron.

Dia pun berharap Pulau Panjang dan Meriam Besar diΒ  Sumbawa, NTB tidak dilego kepada pihak asing. "Memang untuk pulau umumnya bukan hak milik, tapi siapa yang bisa jamin pulau itu dipakai untuk tujuan benar?" tanyanya.

Pemda Sumbawa dinilainya ceroboh dengan membiarkan pulau itu diperdagangkan di internet oleh Karangasem Property yang jelas-jelas mencari keuntungan sesaat, dan tidak memikirkan persoalan bangsa ke depan. Tindakan itu dinilai sangat tidak layak. Apalagi UU Agraria yang berlaku saat ini melarang jual beli pulau.

"Saya yakin pihak berwenang akan bertindak tegas. Sebab kita kan tidak tahu untuk apa penggunaan pulau itu. Sangat riskan jika dimiliki asing. Bisa jadi untuk tempat produksi narkoba, belum lagi mungkin ada sumber daya alamnya," tutur Yusron.

Yusron juga mempertanyakan notaris yang terlibat kasus ini. Sebab sesuai UU Notaris yang berlaku sekarang, mereka harus menanggung tanggung jawab atas pengesahan jual beli tanah yang menjadi kewenangannya. Bukan lagi sekarang mencatat apa yang ada seperti dulu. "Apalagi jual beli pulau, ada konsekuensi hukumnya," kata dia.

Agar kejadian ini tidak terulang, Yusron berharap aparat Pemda Sumbawa meningkatkan kewaspadaannya dan jeli dengan kondisi yang terjadi.

"Kita juga akan minta kepolisian, imigrasi, Depdagri, dan Dephan waspada," katanya.

Beberapa menit lalu, pemilik Karangasem Property meminta maaf atas penggulaan kata "for sale" atas iklan yang dipasangnya di internet. Yang benar, pihaknya hanya mengundang investor saja.

(umi/nrl)


Berita Terkait