Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial AOP (34), seorang kurir narkoba di kawasan Rorotan, Cililincing, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2,03 gram.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengatakan polisi awalnya mendapat informasi pada Jumat (28/9/2026), pukul 11.30 WIB, tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian tim melakukan surveillance dan undercover.
"Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap saudara AOP dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan diketemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di taruh di dalam saku celana sebelah kanan," kata Trendy dalam keterangannya, Senin (7/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trendy menjelaskan, polisi telah memeriksa AOP. Kemudian, diketahui sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah dilakukan interogasi saudara AOP mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari H (DPO), maksud dan tujuan saudara AOP adalah sebagai perantara narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggal tersangka," jelasnya.
Trendy menerangkan, AOP menyalurkan sabu tersebut dengan cara mengantarkan ke tempat tujuan. Kemudian, dia diberi upah dan mendapat sabu gratis.
"Dengan sistem diantar dengan maksud dan tujuan mendapat keuntungan berupa upah uang dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis," ungkapnya.
Saat ini AOP masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
Simak juga Video 'Detik-detik Penangkapan 'Miss D', DJ Ternama di Medan Nyambi Jual Narkoba':










































