Pemprov DKI Siapkan Sanksi Bagi Kontraktror Busway yang Molor

Pemprov DKI Siapkan Sanksi Bagi Kontraktror Busway yang Molor

- detikNews
Selasa, 11 Des 2007 11:42 WIB
Cianjur - Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu hingga 15 Desember kepada kontraktor proyek busway koridor VIII-X. Jika saat itu proyek tak juga kelar, para kontraktor harus siap kena hukuman.

"Progress koridor VIII-X sebetulnya sudah hampir selesai, tinggal finishing, pemasangan separator dan sebagainya. Secara kontraktual target harus selesai 15 Desember," kata Kepala Dinas PU Pemprov DKI Jakarta Wisnu Subagya.

Wisnu menyampaikan hal itu di sela kunjungan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ke Kantor Bupati Cianjur di Jalan H Siti Jenab, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski batas waktu kontrak ditetapkan hanya sampai tanggal 15 Desember, para kontraktor pembangunan koridor busway itu masih boleh mengajukan tagihan terakhir pada 19 Desember 2007.

"Kalau mereka ajukan tanggal 19 Desember dan mereka masih kerja, silakan saja, tapi kena punishment (hukuman)," cetus Wisnu.

Koridor VIII mencapai 26 kilometer dengan trayek Lebakbulus-Jl Ciputat Raya-Jl TB Simatupang-Jl Pasar Jumat-Jl Metro Pondok Indah-Jl Iskandar Muda-Jl Teuku Nyak Arif-Jl Letjend Soepomo-Jl Panjang-Jl Daan Mogot-Jl S parman-Jl Tomang Raya-Jl Kyai Caringin-Jl Balik Papan-Jalan Suryopranoto-Harmoni PP.

Koridor IX panjang lintasannya mencapai 29,9 kilometer, dengan rute Terminal Pinang Ranti-Jl Pondok Gede Raya-Jl Raya Bogor-Jl Mayjend Sutoyo-Jl MT Haryono-Jl Gatot Subroto-Jl S Parman-Jl Prof Latumeten-Jl Jembatan Dua-Jl Jembatan Tiga-Pluit PP.

Sedangkan panjang lintasan koridor X yakni 19 kilometer, dengan rute meliputi Terminal Cililitan-JL Mayjend Sutoyo-Jl DI Panjaitan-Jl Jendral Ahmad Yani-Jl Yos Sudarso- Enggano- Terminal Tanjung Priok PP.

Hingga kini, tak ada satu pun koridor di atas yang telah kelar dibangun. Padahal ketiganya akan diresmikan 15 Januari 2008. (umi/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads