3 Tahun Pulau Tak Dimanfaatkan, Sertifikat Bisa Batal

3 Tahun Pulau Tak Dimanfaatkan, Sertifikat Bisa Batal

- detikNews
Selasa, 11 Des 2007 11:31 WIB
Jakarta - Pemberitaan tentang Pulau Panjang dan Meriam Besar di Sumbawa, NTB, dilego melalui internet membuat Pemprov NTB kebat-kebit. Sertifikat hak milik akan dibatalkan. Apalagi pulau itu belum dimanfaatkan lebih dari 3 tahun.

"Gubernur NTB telah meminta Pemda Sumbawa membatalkan sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN setempat," kata Kahumas Pemprov NTB, Aji Manggautang, kepada detikcom, Selasa (11/12/2007).

Namun pembatalannya, jelas dia, harus melalui putusan pengadilan. Pihaknya pun yakin ada kesalahan administrasi dalam pembuatan sertifikat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar hukum yang digunakan untuk membatalkan sertifikat tersebut, lanjut Aji, karena tanah tersebut selama lebih dari 3 tahun dikuasai, namun tidak pernah dimanfaatkan sama sekali oleh pemiliknya.

"Sesuai peraturan, kalau 3 tahun tidak dimanfaatkan, kita bisa menggugat ke pengadilan. Sampai sekarang di kedua pulau tersebut tidak ada kegiatan apa-apa," paparnya.

Pulau Panjang dan Meriam Besar dimiliki 10 pengusaha dari Bali sejak tahun 2003. Tanah seluas 25 hektar dari 38,8 hektar Pulau Panjang dimiliki 8 orang. Tanah seluas 2,5 hektar dari 3,8 hektar Pulau Meriam Besar dimiliki 2 orang. (anw/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads