"Gubernur NTB telah meminta Pemda Sumbawa membatalkan sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN setempat," kata Kahumas Pemprov NTB, Aji Manggautang, kepada detikcom, Selasa (11/12/2007).
Namun pembatalannya, jelas dia, harus melalui putusan pengadilan. Pihaknya pun yakin ada kesalahan administrasi dalam pembuatan sertifikat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai peraturan, kalau 3 tahun tidak dimanfaatkan, kita bisa menggugat ke pengadilan. Sampai sekarang di kedua pulau tersebut tidak ada kegiatan apa-apa," paparnya.
Pulau Panjang dan Meriam Besar dimiliki 10 pengusaha dari Bali sejak tahun 2003. Tanah seluas 25 hektar dari 38,8 hektar Pulau Panjang dimiliki 8 orang. Tanah seluas 2,5 hektar dari 3,8 hektar Pulau Meriam Besar dimiliki 2 orang. (anw/sss)











































