"Dua pulau itu jadi hak milik dari beberapa orang Bali sejak 2003," kata Kahumas Pemprov NTB, Aji Manggautang, kepada detikcom, Selasa (11/12/2007).
Diuraikan dia, Pulau Panjang seluas 38,8 hektar telah dimiliki sebagiannya, yakni seluas 25 hektar. "Ada 8 sertifikat untuk lahan 25 hektar tersebut," kata Aji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kesepuluh pengusaha Bali tersebut mengaku sebagai warga setempat saat melakukan transaksi membeli tanah di kedua pulau tersebut, yakni warga Desa Teluk Santong, Kecamatan Pelampang, Kabupaten Sumbawa," kata Aji.
Sementara dalam situs www.karangasemproperty.com, Pulau Panjang yang dilego seluas 33 hektar, sedangkan Pulau Meriam Besar dilego seluas 5 hektar. (anw/sss)











































