"Karangasem Property itu terlalu agresif dalam mengiklankan seolah-olah bisa menjual pulau. Kalau mau jual bisanya itu hanya hak atas tanah, bukan pulaunya," kata guru besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Selasa (11/12/2007).
Menurut Juwanan, sebaiknya pemerintah mencari tahu lebih banyak maksud dan tujuan pemasangan iklan yang dilakukan Karangasem Property. Karena ketentuannya pulau itu tidak bisa dijual karena milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karangasem Property, sang penjual kedua pulau, mengklaim sebagai spesialis real estate dan properti di Indonesia yang memiliki tenaga penjualan dan pemasaran di Eropa.
Perusahaan yang berkantor di Jl Dharmawangsa Kerta Sari, Padang Kerta Karangasem, Bali, ini mengaku berwenang menemukan properti-properti unik untuk dibawa ke pasar internasional. (mly/nrl)










































