"Surat sudah dikirim ke sana (Depkum & HAM)," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Wisnu Subroto, di sela-sela Rapat Kerja Kejaksaan tahun 2007 di hotel Yasmin, Jl Jepuah Palasari, Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/11/2007) malam.
Wisnu mengatakan, alasan pihaknya memperpanjang cekal karena Tommy karena diduga terlibat tindak pidana korupsi. Tepatnya, dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang dipimpinnya.
Kasus itu kini tengah disidik oleh bagian tindak pidana khusus Kejagung. Tommy telah dinyatakan sebagai tersangka kasus yang terjadi sejak BPPC berdiri pada 1992.
Menurut Wisnu, perpanjangan cekal baru bisa dilakukan, karena adanya beberapa prosedur yang belum lengkap. "Tapi sudah dikoordinasikan kok dengan Imigrasi," pungkasnya. (irw/mly)











































