Jika memang benar ada penjualan, yang dijual bukanlah pulaunya melainkan hak atas tanahnya.
"Yang Karangasem Property, perlu dipertanyakan atas dasar apa dia punya hak untuk menjual. Secara hukum internasional pulau itu secara keseluruhan tidak bisa dijual karena punyanya negara," kata guru besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Selasa (11/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin saja dia menjual hak atas tanah, tapi bukan berarti menjual pulaunya," imbuhnya.
Menurut Juwana, jangan sampai Karangasem Property menyatakan dirinya seolah-olah dapat menjual pulau. Investor dapat saja mendapat hak atas tanah. Jika memang hak tersebut telah dimiliki investor bukan berarti warga Indonesia dan petugas keamanan dilarang masuk ke lokasi.
"Memang pernah terjadi hak atas tanah pulau tertentu diterbitkan Pemda setempat. Mungkin itu yang diterminologikan menjual pulau," imbuhnya.
"Kalau diterbitkan hak atas tanah bisa. Tapi sekali lagi pulau tidak bisa dijual," tegasnya.
(mly/nrl)











































