Dengan begitu Anda tak perlu ke Samsat atau pun tempat pengurusan SIM di Jalan Daan Mogot lagi.
Anda bisa menggunakan fasilitas bus pengurusan SIM-STNK keliling yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi itu antara lain, wilayah Jakarta Selatan di Lapangan Ros samping rusun Tebet.
Di Jakarta Timur di Masjid At-Tien, TMII dan Jakarta Utara di Mal Artha Gading.
Sementara untuk wilayah Jakarta Barat terdapat di SPBU depan Raja Mas di Jalan Gajah Mada. Di Jakarta Pusat terdapat di PRJ Kemayoran.
Untuk wilayah Tangerang di Perumahan Shangyang Regency Jatiuwung dan Depok di Perumahan Mutiara, Sukma Jaya.
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C.
Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
(mar/mar)











































