"SKK Menkeu belum kami terima. Namun saya sudah minta Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk berkoordinasi dengan Menkeu," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers usai membuka rapat kerja Kejaksaan tahun 2007, 11-15 Desember 2007, di hotel Yasmin, Jl Jepuah Palasari, Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/11/2007) malam.
Menurut Hendarman, dalam pertemuan antara Menkeu, KPK, dan Kejagung beberapa hari lalu, Menkeu meminta Kejagung melakukan legal opinion terkait penjualan aset grup Humpuss, yakni PT Timor Putra Nasional (PT Timor). Sebab aset senilai Rp 4 triliun lebih dibeli oleh VBP hanya Rp. 512 miliar.
Lagi pula VBP diduga punya hubungan dengan Humpuss. "Jadi tentunya yang diminta Menkeu adalah perdatanya, sedangkan pidananya ditangani KPK," imbuh mantan Jampidsus itu.
Meski demikian, lanjutnya, Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan tindak pidana yang terjadi dalam kasus itu. Apabila KPK meminta Kejagung untuk menindaklanjuti, akan dikeluarkan surat perintah penyidikan baru.
Sebab, menurut Hendarman, Kejagung juga tengah melakukan penyidikan menyangkut penyimpangan dalam pencairan uang oleh PT Timor sebesar Rp 1,3 triliun. Kredit tersebut didapatkan PT Timor 2 bank yang berbeda, yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bank Bumi Daya (BBD).
"Jadi ada 2. Perbuatan yang satu mengenai pencairan Rp 1,3 triliun, yang kedua masih belum ditangan kita, yakni masalah penjualan hak tagih itu," pungkasnya (irw/mly)










































