Nasib Jaksa Adelin Lis Segera Diputus

Nasib Jaksa Adelin Lis Segera Diputus

- detikNews
Selasa, 11 Des 2007 02:14 WIB
Bogor - Setelah sempat tertunda, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil keputusan terhadap jaksa yang menangani kasus korupsi dan pembalakan liar dengan terdakwa Adelin Lis.

"Setelah rapat kerja ini kita akan rapat lagi dan kita tentukan keputusan jaksa Adelin Lis," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers usai membuka rapat kerja Kejaksaan, 11-15 Desember 2007, di Hotel Yasmin, Jl Jepuah Palasari, Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/11/2007) malam.

Hendarman mengatakan, seharusnya keputusan sudah dapat diambil pada Jumat 1 Desember 2007 lalu. Saat itu digelar rapat pimpinan yang diikuti tim eksaminasi jaksa beserta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Namun, lanjutnya, disimpulkan data-data mengenai pemeriksaan jaksa masih kurang. Sehingga Jamwas diperintahkan untuk melengkapi.

"Setelah itu saya juga harus berangkat ke Iran, jadi tertunda," imbuh Hendarman.

Adelin Lis divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada 5 November 2007 lalu. Kejagung lantas membentuk tim untuk memeriksa jaksa yang menangani kasus cukong kayu tersebut.

Hasil eksaminasi antara lain menemukan tidak dipenuhinya prosedur P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa prapenuntutan Adelin, Sultan Bagindo Fahmi. Namun nasib mantan Aspidsus Kejati Sumut dan jaksa Adelin Lis lainnya belum diputuskan hingga kini. (irw/mly)


Berita Terkait