Ada Pipa 'Siluman' di Sungai Cileungsi, Diduga untuk Buang Limbah

Ada Pipa 'Siluman' di Sungai Cileungsi, Diduga untuk Buang Limbah

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2026 21:41 WIB
Sungai Cileungsi, Gunungputri, Kabupaten Bogor (Solihin/detik)
Foto: Sungai Cileungsi, Gunungputri, Kabupaten Bogor (Solihin/detikcom)
Bogor -

Petugas gabungan menemukan pipa 'siluman' di Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor. Pipa ilegal tersebut diduga untuk menyalurkan limbah ke sungai.

Pipa 'siluman' itu ditemukan saat petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, TNI, BBWSCC, dan komunitas warga melakukan penelusuran di aliran Sungai Cileungsi.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, petugas menemukan sebuah saluran pipa pembuangan ke sungai. Lubang pipa tersebut disumbat karung dan ditutup tanah, diduga untuk menyamarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pipa 'siluman' yang dimaksud adalah pipa ilegal. Diduga pipa-pipa tersebut sengaja disalurkan ke Sungai Cileungsi untuk saluran pembuangan limbah.

"Tim melakukan pemetaan dan pencarian pipa-pipa atau saluran yang mengalir ke Sungai Cileungsi. Baik pipa yang terlihat maupun yang tersembunyi (siluman)," kata Ketua KP2C (Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas), Puarman, dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

ADVERTISEMENT

Puarman menduga keberadaan pipa 'siluman' itu adalah untuk membuang limbah.

"Ya, patut diduga seperti itu," imbuhnya.

Kegiatan pengecekan tersebut dilakukan sejak 26 Agustus hingga 2 September 2026 lalu. Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk pengendalian pencemaran di sungai tersebut.

"Kegiatan ini berlanjut hingga tahap penindakan," jelasnya.

4 Perusahaan Ditindak

Sejak Agustus 2026, pemetaan pipa sudah dilakukan. Temuan terkait pipa saluran siluman tersebut kemudian ditindak oleh otoritas terkait.

"Temuan-temuan tersebut ditindaklanjuti oleh KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan DLH Kabupaten Bogor," terangnya.

KLH melakukan penindakan terhadap industri yang terlibat. Sementara, DLH Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran pipa yang tidak berizin atau ilegal.

"KLH melakukan pengawasan dan penyegelan empat industri pewarnaan garmen. Kemudian pipa ilegal yang ditemukan dibongkar oleh DLH Kabupaten Bogor," pungkasnya.

(rdh/mea)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini