Dari Bangkalan, Risang dijemput Kasi Intel Kejari Sleman, Bambang Irawan dengan menggunakan mobil Kijng AB 1003 ZE. Risang dan rombongan tiba di Kejari Sleman pukul 19.20 WIB, dan langsung di bawa menghadap Kasi Pidum Suharyawan SH.
Tidak sampai 10 menit, dia langsung di bawa menuju ke LP Cebongan Sleman. Sesampai di LP Cebongan, Risang ditempatkan di Blok Cempaka (C).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus kriminalisasi pers masih terjadi di negara ini. Seharusnya itu dijamin oleh undang-undang pers dan konstitusi," kata Hendrayana kepada wartawan di LP Cebongan.
Menurut Hendra, dipenjarakannya Risang merupakan kasus wartawan pertama yang dipenjara karena pemberitaan di era reformasi. Hal ini bisa menjadi ancaman serius bagi jurnalis lain dalam peliputan dan pemberitaan.
"Ini akan menjadi momok dan ketakutan sepanjang kasus yang diselesaikan lewat UU pers, lemudian diselesaikan dengan pemenjaraan. Tidak dibenarkan jurnalis dipenjarakan, kecuali dia lakukan tindakan kriminal," katanya.
Dia menegaskan pihaknya selaku kuasa hukum sudah melakukan proses hukum selanjutnya. Pihak kuasa hukum sudah melakukan Peninjuan Kembali (PK) terhadap kasus ini.
Dia juga mengecam langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman. Pasalnya, sebelum dijemput paksa, kliennya sudah berusaha kooperatif dengan pihak penegak hukum.
Saat proses penangkapkan itu, Risang sudah berusaha mengklarifikasi. Menurut petugas yang membawanya, kliennya ditangkap karena sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). "Klien kami juga belum melihat surat panggilan, surat putusan juga belum dapat, kenapa sudah langsung DPO," kata Hendra.
Perlu diketahui, kasus yang menyeret mantan GM Radar Jogja itu berkaitan dengan pencemaran nama baik pemilik Harian Kedaulatan Rakyat Soemadi M Wonohito yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman pada tahun 2004 lalu.
Kasus ini berawal, dari laporan salah seorang karyawati Harian Kedaulatan Rakyat ke kepolisian yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh pimpinannya, Soemadi M Wonohito pada tahun 2002. Korban pelecehan ini melapor ke polisi dan menggelar jumpa pers. Sejumlah media kemudian memuat kasus ini, salah satunya Radar Yogya.
Pemberitaan Radar jogja terhadap kasus ini terus berlanjut dan membuat Soemadi M Wonohito melaporkan ke polisi sebagai tindak pencemaran nama baik terhadap dirinya. Polisi memproses laporan Wonohito dan proses pengadilan digelar.
PN Sleman akhirnya pada 2004 lalu, menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Risang. Kasus ini banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke MA. Pertengahan tahun 2007, akhirnya MA mengeluarkan putusan yang menyatakan Risang dinyatakan bersalah dan mendapat vonis hukuman 6 bulan penjara.
(bgs/mly)











































