"Awalnya klien kami dituduh melanggar hak cipta. Tapi siapa pihak yang dirugikan hingga kini tidak jelas," tutur kuasa hukum Djoni Tan, Endi Martono, dalam jumpa pers di Pasar Festival, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2007).
Dijelaskan Endi, kasus ini terjadi setelah dua tahun Djoni berbisnis content HP berupa gambar dan ringtone. Padahal saat mulai berbisnis Djoni telah memenuhi semua persyaratan kepada pihak Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini dibenarkan Ketua Dewan Pembina (YKCI) Enteng Tanamal. Menurutnya bisnis download ringtone yang dilakukan Djoni sama sekali tidak melanggar hukum.
"Setiap tahunnya Download Mania sudah membayar royalti sebesar Rp 10 juta sejak 2005," ungkap Enteng.
Sementara musisi dan pencipta lagu James F Sundah yang juga aktif di YKCI menyayangkan banyak pihak yang tidak mengerti UU 12/2002 tentang HKI.
"Ini juga akibat ketidakpahaman berbagai pihak atas UU tentang Hak Cipta," imbuhnya.
Memang diakui James, seiring perkembangan teknologi HP ringtone yang tadinya berupa nada-nada saja telah berganti menjadi true tone.
"Di sinilah masalahnya. Setelah menjadi true tone, pihak recording sekarang memiliki mechanical right atas suara tersebut karena mereka yang memproduksi lagu-lagu itu," jelas James.
Meski begitu, pihak recording, lanjut James, harus menyosialisasikan kepada para pebisnis kewajiban mereka atas hak yang harus dibayar. "Jadi tidak semena-mena seperti ini," pungkasnya. (bal/mly)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini