Terlibat Pembunuhan, Perwira Pakhas AU Dipecat

Terlibat Pembunuhan, Perwira Pakhas AU Dipecat

- detikNews
Senin, 10 Des 2007 21:42 WIB
Medan - Seorang perwira Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara di Medan, divonis penjara selama 24 bulan dan dipecat dari kesatuannya. Hukuman ini dijatuhkan karena yang bersangkutan terlibat kasus pembunuhan.

Vonis untuk Letda Adhi Prayogo, Komandan Team Hamhor Fligth A Paskhas BS Medan, dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Militer (Mahmil) Medan, di Gedung Mahmil di Jalan Diponegoro, Medan, Senin (10/12/2007).

Mejelis hakim yang diketuai Letkol CHK TR Samosir menyatakan, Adhi Prayogo, terbukti terlibat menganiaya hingga tewas seorang warga sipil, M Ibrahim (36).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Letda Adhi Prayogo bersalah dan bertindak melanggar pasal 351 KUHP, dengan melakukan penganiayaan dan memerintahkan anggota membuang mayat Ibrahim ke Aceh Tamiang. Vonis yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan oditur Letkol CHK DPM Hutahean.

Letda Adhi Prayogo dinilai bertindak sadis dan tidak manusiawi. Akibat laporan Serka Sulistio, yang menduga istrinya sendiri melakukan perselingkuhan dengan Ibrahim sehingga terjadilah penganiayaan.

Ibrahim adalah pemain keyboard di kafe miliknya, di kawasan Kampung Baru, Medan. Korban sempat dirawat di rumah sakit. Namun kemudian dibawa paksa dari rumah sakit yang masih dalam keadaan tak berdaya. Korban kemudian dianiaya lagi hingga tewas oleh Letda Adhi Prayogo beserta Serka Sulistio dan lima anggota Paskhas lainnya, pada Maret 2007.

Pihak keluarga sendiri mengetahui kematian korban, April lalu, dari media massa yang memberitakan penemuan mayat Mr X di Aceh Tamiang. Dari pemberitaan itu, keluarga Nurmia meminta bantuan kepada saudaranya di Aceh Tamiang untuk memastikan ciri-ciri pria itu. Keluarga pun yakin Mr X yang ditemukan dan telah dikebumikan itu Ibrahim. Keluarga korban kemudian membongkar dan membawa jenazah Ibrahim ke Medan, setelah dilakukan visum et repertum.

Tidak terima dengan kematian Ibrahim, keluarga korban membuat laporan ke Paskhas AU. Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap keterlibatan Letda Adhi Prayogo, Serka Sulistio serta terdakwa Serka Sulistio, Pratu Gutoyo, Prada Made Mahayasa, Prada Ali Nuryanto dan Prada M Rajuli Saragih.

Ke enam terdakwa lainnya telah dituntut oditur militer Letkol CHK DPM Hutahean. Serka Sulistio dituntut oditur militer selama hukuman 1 tahun 5 bulan dan pemecatan, karena diyakini melakukan tindak pelanggaran pasal 351 KUHP. Sedangkan lima terdakwa lainnya diganjar ancaman 1 tahun penjara. (rul/mly)


Berita Terkait