"Ini melanjutkan pernyataan lisan kami bahwa kami akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu," kata kuasa hukum korban lumpur Lapindo dari YLBHI, Zainal Abidin kepada detikcom di kantor YLBHI, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2007).
Menurut Zainal, pendaftaran banding sendiri dilakukan dirinya bersama Nur Hariandi, juga dari YLBHI ke PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada. Pengajuan banding sendiri diterima oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Corina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Zainal, sampai saat ini YLBHI masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Pusat. Selanjutnya, setelah menerima salinan putusan tersebut, YLBHI akan membuat memori banding.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Lapindo dilayangkan YLBHI dengan tergugat Presiden, Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Badan Pelaksana Minyak dan Gas, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, dan Lapindo Brantas. Gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 384/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst.
Gugatan itu dilakukan karena Lapindo Brantas dianggap gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat. Pemerintah pun dianggap telah melanggar UU 11/2005 tentang pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang terdiri yang diketuai oleh Moefri dan dengan anggota hakim Martini Marja dan Murdiono memutuskan pemerintah dan Lapindo Brantas Inc telah melakukan kewajibannya terkait semburan lumpur secara optimal.
(zal/nrl)











































