"Kalau duit banyak, ingin ke tanah suci tidak harus haji. Kan bisa umroh. Kalau umroh bisa tiap bulan dan minggu juga bisa," ujar Din di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2007).
Din menuturkan, setiap tahun sekitar 20-30 persen dari total 205 ribu jamaah haji Indonesia adalah jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji.
Din menyarankan jika mempunyai kelebihan uang lebih baik digunakan untuk menyantuni fakir miskin, dhuafa dan yatim piatu.
Menurut Din, jika memang peraturan itu dikeluarkan, Depag harus tegas.
"Jangan sampai nanti karena kawan atau kenal dekat bisa lolos," tandas Din. (nik/nrl)











































