Pelepasan HGU Diproses, Huntap di Tapsel & Padangsidimpuan Siap Dibangun

Pelepasan HGU Diproses, Huntap di Tapsel & Padangsidimpuan Siap Dibangun

Nada Herwando Kartika - detikNews
Jumat, 04 Sep 2026 14:55 WIB
Pelepasan HGU Diproses, Huntap di Tapsel & Padangsidimpuan Siap Dibangun
Foto: Satgas PRR/
Jakarta -

Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera percepat pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Salah satu langkah yang disiapkan ialah mendorong proses izin pembangunan berjalan beriringan dengan penyelesaian pelepasan hak guna usaha milik PT Perkebunan Nusantara IV.

Satgas PRR juga mengawal penyelesaian persoalan lahan tersebut agar proses administrasi tidak menghambat persiapan pengadaan dan konstruksi. Percepatan tetap dilakukan dengan memastikan setiap tahapan memiliki landasan hukum yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Posko Nasional Satgas PRR Irjen Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan solusi konkret diperlukan agar masyarakat terdampak tidak semakin lama menunggu kepastian hunian.

"Sekarang ini semuanya harus dipercepat. Harus ada solusi dan langkah konkret agar masyarakat terdampak bencana bisa segera mendapatkan hunian yang layak," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Di Kota Padangsidimpuan, pemerintah daerah mengajukan lahan seluas 27 hektare untuk pembangunan huntap bagi 1.133 kepala keluarga terdampak bencana. Lahan tersebut berada di Pal IV Pijorkoling dan Huta Koje Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, yang termasuk dalam areal HGU PTPN IV.

Sementara itu, kebutuhan lahan di Kabupaten Tapanuli Selatan mencapai sekitar 39,7 hektare. Kebutuhan itu mencakup sekitar 18,7 hektare untuk Huntap Napa/Garoga, lima hektare untuk Huntap Sigala-gala/Hapesong, enam hektare untuk Huntap Simatohir, dan lima hektare untuk Huntap Tandihat.

Selain untuk pembangunan hunian, sekitar lima hektare lahan di Tapanuli Selatan disiapkan sebagai tempat pengolahan sampah terpadu. Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan kawasan permukiman yang akan dibangun.

Penyelesaian lahan secara bertahap dan paralel mengacu pada langkah yang sebelumnya ditempuh PTPN I bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Melalui skema tersebut, izin pembangunan dapat diproses lebih dahulu, sedangkan pelepasan HGU tetap diselesaikan sesuai ketentuan.

Percepatan diperlukan karena anggaran pembangunan huntap melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah tersedia. Dengan waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang semakin terbatas, kepastian pemanfaatan lahan menjadi kunci agar pembangunan dapat segera dimulai.

Satgas PRR juga akan memperkuat koordinasi antara PTPN IV, Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk mempercepat pembangunan huntap tanpa mengabaikan kepastian hukum dan tata kelola.

Lihat juga Video: Kebut Huntap Korban Gempa NTT

(ega/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini