Ibas: Jangan Sampai Teknologinya AI, tapi Kebijakannya Masih 'Katanya'

Ibas: Jangan Sampai Teknologinya AI, tapi Kebijakannya Masih 'Katanya'

Angelina Vioni - detikNews
Jumat, 04 Sep 2026 14:49 WIB
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY),
Foto: MPR RI
Jakarta -

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) harus diikuti oleh perubahan cara negara menyusun kebijakan. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY), menegaskan legislasi tidak cukup hanya mengandalkan asumsi atau pendapat, tetapi harus bertumpu pada data yang akurat, bukti yang kuat, sistem yang terintegrasi, serta partisipasi masyarakat yang bermakna.

Hal tersebut disampaikan Ibas saat menjadi keynote speaker sekaligus membuka Seminar Nasional "Penguatan Legislasi Berbasis Data di Era AI: Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Satu Data Indonesia" di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Seminar ini menjadi ruang diskusi mengenai pemanfaatan data dan AI untuk mendukung proses legislasi, sekaligus memastikan perkembangannya tetap berada dalam koridor konstitusi, demokrasi, keamanan data, dan kepentingan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Ibas turut menyoroti persoalan masyarakat yang masih harus berulang kali memberikan data yang sama saat mengakses berbagai layanan pemerintah. Padahal, setiap warga telah memiliki identitas tunggal berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ia mengajak mahasiswa melihat persoalan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Ketika orangnya sama dan NIK-nya sama, seharusnya data yang dimiliki pemerintah dapat saling terhubung sehingga masyarakat tidak perlu terus-menerus memberikan informasi yang sama.

Menurutnya, tantangan dalam mewujudkan Satu Data Indonesia bukan sekadar soal menyimpan seluruh data di satu tempat. Hal terpenting adalah memastikan data memiliki standar yang sama, akurat, dapat terhubung antarsistem, dan tetap aman.

"Satu data bukan berarti semua data tertumpuk di satu tempat. Yang terpenting datanya akurat, standarnya sama, sistemnya terhubung, dan yang pasti datanya aman," ujarnya.

Hal tersebut menjadi semakin penting di era AI. Teknologi dapat membaca dan menganalisis jutaan data dalam waktu singkat, tetapi kemampuan tersebut tidak akan menghasilkan kebijakan yang tepat apabila data yang digunakan sejak awal bermasalah.

Ia menegaskan kecanggihan teknologi harus berjalan beriringan dengan kualitas proses pengambilan keputusan. AI dapat membantu mempercepat pengolahan informasi, tetapi kebijakan tetap membutuhkan masalah yang jelas, data yang tepat, dan bukti yang kuat.

"Jangan sampai teknologinya AI, tapi kebijakannya masih katanya. Kita butuh dan perlu masalah, ada masalah. Kita perlukan ada data, kita perlukan ada bukti, dan kita perlukan selanjutnya adalah kebijakan," tegasnya.

Prinsip tersebut menjadi bagian dari evidence-based legislative policy making, yaitu proses penyusunan legislasi yang bertumpu pada bukti dan data. Menurutnya, pendekatan ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga tepat sasaran ketika diterapkan di tengah masyarakat.

Pemanfaatan AI tidak boleh hanya dilihat dari sisi kemampuan teknologinya. Pertanyaan yang perlu dikedepankan bukan hanya "apa yang bisa dilakukan AI?", tetapi juga "apa yang boleh dilakukan AI?"

Ia mengatakan pertanyaan tersebut penting karena penggunaan AI bersentuhan dengan keamanan data, etika, akuntabilitas, hingga hak-hak masyarakat.

"Teknologi tentunya harus mengikuti nilai konstitusi, bukan sebaliknya," paparnya.

Indonesia juga dapat belajar dari negara-negara yang telah lebih dahulu mengembangkan sistem identitas digital, seperti Singapura melalui Singpass dan MyInfo, serta India melalui Aadhaar. Namun, pengalaman tersebut tidak harus diadopsi secara mentah.

"Kita tentu tidak perlu meniru, meng-copy habis dari apa yang mereka lakukan. Kita bisa belajar, kita bisa memahami, dan kita juga bisa membuatnya dengan cara teknik ala Indonesia," ujarnya.

Ia menilai identitas digital dan tata kelola data bukan sekadar persoalan teknologi. Keduanya merupakan bagian dari infrastruktur pelayanan publik yang harus dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

Penguatan legislasi berbasis data juga tidak boleh membuat proses demokrasi kehilangan ruang bagi masyarakat. Data dapat memberikan gambaran faktual mengenai persoalan yang dihadapi, tetapi suara masyarakat tetap diperlukan agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan publik.

Karena itu, ia menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Partisipasi tidak cukup hanya dengan hadir dalam forum atau memberikan tanda tangan. Aspirasi masyarakat harus didengar dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan kebijakan.

"Bukan sekadar kita hadir, bukan kita sekadar hanya mengisi tanda tangan, tapi kita ingin terus mendengar, kita ingin terus mempertimbangkan suara rakyat," ujarnya.

Menurutnya, data pada akhirnya berbicara mengenai manusia. Karena itu, tata kelola data dan penyusunan legislasi harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama.

Untuk memperkuat tata kelola data dan legislasi di era AI, ia menawarkan lima hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, memastikan data bersih, jelas, dan benar (clean, clear, and right). Kedua, membangun satu standar data yang valid dan dapat dipercaya. Ketiga, menghubungkan berbagai sistem agar data dapat terintegrasi dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Keempat, memastikan data masyarakat terlindungi dengan sistem keamanan yang memadai. Kelima, memperkuat meaningful participation dengan melibatkan masyarakat dalam proses kebijakan.

Ia menilai kelima hal tersebut perlu berjalan secara berkelanjutan agar data tidak berhenti sebagai kumpulan informasi, tetapi benar-benar dapat digunakan untuk mendukung kebijakan yang lebih baik.

Seminar tersebut diikuti oleh sekitar 350 mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Trisakti, serta Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Management.

Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan sejumlah pertanyaan berhadiah kepada mahasiswa untuk menguji sekaligus memantik pemahaman mereka mengenai AI, data, dan demokrasi. Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai kepanjangan AI, risiko apabila data yang digunakan pemerintah tidak tepat, makna meaningful participation, hingga pertanyaan "viral atau valid?"

Ia juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas masa depan AI di Indonesia-apakah pemerintah, parlemen, akademisi, perusahaan teknologi, atau masyarakat. Dari interaksi tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk mengawal penggunaan AI.

"AI tidak buruk, tetapi AI bisa salah kalau kita tidak kawal dengan cara-cara yang benar," ujarnya.

Ia berpesan agar generasi muda tidak berhenti sebagai pengguna teknologi, tetapi ikut menentukan arah perkembangan AI dan kebijakan di masa depan.

"Jangan hanya jadi pengguna AI saja. Jadilah generasi yang menentukan arah AI," pesannya.

Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak hanya mengonsumsi data, tetapi memahami data; tidak hanya mengkritik kebijakan, tetapi suatu hari ikut menjadi bagian dari proses membuat kebijakan yang lebih baik.

"Data bisa memberikan kita fakta, AI bisa memberikan kemampuan dan kemudahan, dan konstitusi kita juga bisa memberikan kita batas, demokrasi kita bisa memberi kita suara. Tugas kita membuat Indonesia lebih baik dengan semuanya," lanjutnya.

Pada akhirnya, legislasi di era AI tidak cukup hanya canggih secara teknologi. Kebijakan harus disusun dengan data yang benar, bukti yang kuat, proses yang demokratis, serta diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Jangan menjadi hanya penonton saja. Jadilah pembuat perubahan," pungkasnya.

Sebagai tambahan, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, akademisi, serta pakar, di antaranya Rizky Aulia Nattakusuma, Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI sekaligus Deputi Persidangan DPR RI Supriyartini, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI Rahmat Widyadji, Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Gusti Hartono, Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anurodo, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Dr. Wiwin Sri Rahayani, Direktur Data Pembangunan dan Pemerintahan Digital Bappenas Dr. Dini Magphiro, serta Direktur Riset Oculus Multigus Indonesia Dr. Erwin Rational Omar.

Simak juga Video: Pesan Jenderal Hoegeng Iman Santoso, yang Dihadirkan Melalui Teknologi A.I

(ega/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini