Basri Pemenggal Siswi SMA Poso Siap Divonis Mati

Basri Pemenggal Siswi SMA Poso Siap Divonis Mati

- detikNews
Senin, 10 Des 2007 15:34 WIB
Jakarta - Meski pembacaan vonis ditunda lantaran hakim naik haji, namun terdakwa kasus pemenggalan siswi SMA di Poso, Muhammad Basri alias Ayas alias Bagong, siap dihukum mati.

"Kami melakukan jihad ini. Jangankan tuntutan mati kami siap, tetapi kenapa yang membantai umat kami 16 orang itu tidak diusut," kata Basri sambil berjalan meninggalkan ruang sidang.

Hal ini disampaikan Basri usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Basri, Tajwin memprediksi vonis kliennya bakal turun  1-2 tahun dari tuntutan. "Apapun hasilnya kita ajukan banding nanti," ujar Tajwin.

Pembacaan sidang Basri terpaksa ditunda. Alasannya, sang hakim, Eddy Djoenarso sedang menunaikan ibadah haji. "Pak Eddy naik haji," kata JPU Totok Bambang. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads