Sopir TransJ Tabrak Sesama Bus TransJ Disanksi Kontrak Tak Diperpanjang

Sopir TransJ Tabrak Sesama Bus TransJ Disanksi Kontrak Tak Diperpanjang

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 04 Sep 2026 12:16 WIB
Bus TransJakarta
Ilustrasi. Bus Transjakarta (Foto: Getty Images/holgs)
Jakarta -

Sopir bus Transjakarta yang menabrak bus TransJ lainnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, akan mendapat sanksi dari operator PT Mayasari Bakti. Kontrak kerja sopir tersebut disebut tidak akan diperpanjang.

Kepala Depo Pool Mayasari Bakti Cijantung, Dadan Sutaprana, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah investigasi dilakukan. Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, sopir atau pramudi tersebut diduga berkendara dalam kondisi mengantuk.

"Kalau untuk sanksi ya paling juga pramudi tersebut tidak diperpanjang kontraknya," kata Dadan saat dihubungi, Jumat (4/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadan menjelaskan, sebelum kecelakaan, sopir tersebut sempat melayat kerabat yang meninggal dunia. Sopir itu diduga hanya tidur dua jam.

"Kalau setelah dilihat dari CCTV memang dia ngantuk. Dia tidur cuma dua jam," ujarnya.

Menurut Dadan, kondisi kurang tidur tersebut diduga menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan.

"Padahal dia tahu besoknya itu dia harus kerja. Alhasil, dia kurang istirahat, jadi kurang tidur. Akibatnya ngantuk, terjadilah insiden nabrak," jelasnya.

Dadan juga menanggapi informasi yang beredar bahwa sopir tersebut tidak diberikan cuti oleh perusahaan sebelum terjadi kecelakaan. Dia mengatakan sopir tidak mengajukan cuti secara resmi melalui HRD.

Dia menyebut sopir hanya menyampaikan izin secara informal melalui WhatsApp kepada pelaksana operasi karena ada kerabat yang meninggal.

"Jadi sebetulnya pramudi itu kalau melihat dari minta izin cuti itu sebenarnya tidak benar," katanya.

Dadan menegaskan pengajuan cuti di Mayasari Bakti harus dilakukan secara resmi dengan mengisi formulir dan diajukan kepada HRD. Karena itu, izin informal yang disampaikan sopir tersebut tidak dapat disebut sebagai pengajuan cuti.

"Yang sama pelaksana operasi itu memang tidak dikasih. Tapi bukan berarti cuti," tuturnya.

Lihat juga Video: Sopir Ngantuk, Taksi Listrik Hantam TransJ di Lenteng Agung

(bel/lir)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini