BK DPD Bakal Panggil AWK Terkait Kehadiran di Kontes Waria Thailand

BK DPD Bakal Panggil AWK Terkait Kehadiran di Kontes Waria Thailand

Dea Duta Aulia - detikNews
Kamis, 03 Sep 2026 18:53 WIB
BK DPD Bakal Panggil AWK Usai Hadiri Kontes Transgender di Thailand
Foto: DPD RI
Jakarta -

Badan Kehormatan (BK) DPD RI bakal memanggil anggota DPD RI asal Provinsi Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) terkait kehadiran di acara Miss Equality World 2026 yang secara tidak langsung mempromosikan LGBT di Bangkok, Thailand. Sebab kehadiran I Gusti Ngurah Arya Wedakarna pada acara itu menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat.

Klarifikasi Arya Wedakarna di media yang menyatakan bahwa kehadirannya bukan dalam kapasitas mewakili DPD RI, melainkan sebagai pribadi serta tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali. Namun demikian, status sebagai anggota DPD RI tetap melekat pada diri seseorang, sehingga setiap tindakan dan aktivitas publik anggota perlu mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga, sekalipun kegiatan tersebut dinyatakan dilakukan dalam kapasitas pribadi.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hasby Yusuf mengatakan BK akan melihat fakta secara utuh antara lain mengenai tujuan kehadiran, kapasitas yang bersangkutan, undangan dan penyelenggara kegiatan, bentuk keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan. BK juga akan melihat serta keterkaitan kegiatan tersebut dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota DPD RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk mengenai pemberitaan tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut. BK memandang aspek tersebut perlu dilihat secara faktual dan sesuai dengan ketentuan yang mengatur penugasan maupun pengamanan pejabat negara, baik dalam UU MD3, UU No.3 Tahun 2025 tentang TNI, UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

"Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar," kata Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hasby Yusuf dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).

Dia mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD RI, Badan Kehormatan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

"Prinsip BK sederhana tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga. Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik," jelasnya.

Dia memastikan Badan Kehormatan menegaskan bahwa keputusan tidak akan didasarkan pada tekanan opini publik maupun pemberitaan sepihak.

"Ukuran kami adalah fakta, bukti, dan ketentuan etik. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, BK akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Apabila tidak terbukti, kesimpulan juga akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan," tutupnya.

Tonton juga video "Polisi Turun Tangan soal Viral Pemuda Sweeping Waria di Rangkasbitung"

(akd/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini