Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong penguatan profesi kurator melalui jaminan perlindungan hukum dan kode etik nasional. Kedua aspek ini dinilai krusial untuk memastikan pelaksanaan tugas berlangsung secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Gagasan ini disampaikan Marinus saat Panitia Kerja RUU Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9). Panja secara aktif menyerap masukan dari berbagai pihak terkait pengaturan landasan hukum profesi tersebut.
Marinus menyebut perlindungan hukum sangat mendesak karena kurator memiliki kewenangan luas terkait pengurusan harta debitur pailit. Pelaksanaan wewenang tersebut sangat rentan memicu persoalan hukum jika tidak disertai batas aturan tegas. Ia pun menyoroti tingginya potensi ancaman pidana terhadap kurator di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi (sehingga seperti) dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga," ujar Marinus pada keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2026).
Kepastian jaminan keamanan mutlak diperlukan selama tindakan kurator tidak melanggar koridor tugasnya. Hal ini penting guna mencegah pelaporan pidana yang tidak berdasar saat kurator sekadar menjalankan instruksi pengadilan.
"Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian," tegasnya.
Selain jaminan keamanan hukum, pembentukan kode etik nasional juga menjadi prioritas utama RUU Profesi Kurator. Sampai saat ini, setiap organisasi profesi kurator masih berjalan dengan pedoman etik masing-masing. Kehadiran standar etik terpusat diharapkan bisa menjadi rujukan bersama yang lebih berkeadilan.
Marinus mengingatkan regulasi ini tidak bertujuan menghapus aturan kepailitan sebelumnya, seperti PKPU. Beleid baru ini murni dirancang demi menciptakan keseimbangan keadilan bagi pihak debitur maupun kreditur.










































