Jaksa Putar Rekaman Rapat Era Yaqut, Isinya Bahas Sisa Kuota Petugas Haji

Jaksa Putar Rekaman Rapat Era Yaqut, Isinya Bahas Sisa Kuota Petugas Haji

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 03 Sep 2026 15:34 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. (Andhika Prasetia/detikFoto)
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. (Andhika Prasetia/detikFoto)
Jakarta -

Jaksa KPK memutar rekaman rapat daring Kemenag era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Rekaman itu berisi ucapan pengalihan sisa kuota petugas haji khusus untuk jemaah haji khusus yang termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA).

Rekaman diputar saat jaksa bertanya ke saksi bernama Deni Sefianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). Deni dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Ada beberapa penggalan rekaman yang diputar jaksa. Dalam rekaman itu, Deni yang saat itu merupakan salah satu staf di Kemenag menjelaskan KMA yang dibuat Yaqut membuat sisa kuota petugas haji khusus dapat dialihkan untuk jemaah haji khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik. Di sini poin 6 menit ke-22," ujar jaksa.

Berikut ini penggalan isi rekaman tersebut:

"Kuota haji khusus tambahan, yaitu jemaah haji sebanyak 922 dan petugas itu berjumlah 10.000. Di sini yang membedakan dengan tahun lalu, Bapak dan Ibu, adalah di diktum ke-8. Untuk itu ada, ada norma yang berbunyi bahwa sisa kuota, baik itu sisa kuota haji reguler dan sisa kuota haji khusus itu merupakan wewenang Menteri Agama. Itu untuk tahun ini, dari KMA kemarin yang keluar, itu tidak ada Pak, atau kita hapuskan norma tersebut. Kita ganti dengan waktu itu kalau ada sisa kuota petugas itu, ada sisa kuota petugas diberikan kepada jemaah, begitu, Pak," demikian ucapan Deni dalam rekaman yang diputar jaksa.

Jaksa kemudian mengonfirmasi ucapan tersebut. Deni membenarkan bahwa suara dalam rekaman itu merupakan suaranya.

"Jadi keterangan tadi, Pak, sama-sama kita dengar bahwa apabila masih terdapat kuota petugas haji khusus pada akhir pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus, maka sisa kuota dapat diberikan kepada jemaah haji khusus, Pak. Itu terang dari suara Bapak tuh," ujar jaksa.

"Gimana, Pak? Ulangi, Pak," sahut Deni.

"Mati, mati mic-nya, Pak," timpal ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.

"Tadi kan sama-sama kita dengar. Itu tadi suaranya Bapak menyampaikan bahwa dalam hal masih terdapat sisa kuota petugas haji khusus pada akhir pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus, maka sisa kuota dapat diberikan kepada jemaah haji khusus. Ya, Pak, ya?" tanya jaksa.

"Oke. Maka itulah yang menjadi perbedaan antara diktum kelima KMA Nomor 1156 dengan diktum kelima sebelumnya, yaitu KMA Nomor 467 Tahun 2023?" sambung jaksa.

"Betul," jawab Deni.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.

Simak juga Video 'Sidang Korupsi Kuota Haji: Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Sebelum Surati Saudi':

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini