2 Pulau Dilego, Depdagri Minta Klarifikasi Pemda NTB

2 Pulau Dilego, Depdagri Minta Klarifikasi Pemda NTB

- detikNews
Senin, 10 Des 2007 12:32 WIB
2 Pulau Dilego, Depdagri Minta Klarifikasi Pemda NTB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan meminta klarifikasi kepada Pemda Nusa Tenggara Barat terkait penjualan Pulau Panjang dan Meriam Besar di Sumbawa, NTB, yang ditawarkan via internet.

"Depdagri akan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat dan meminta klarifikasi Pemda NTB," kata Kapuspen Depdagri Saut Situmorang.

Hal ini disampaikan Saut di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menegaskan, tidak ada dasar aturan dan pasal-pasal yang menjadi celah bagi penjualan wilayah teritorial Indonesia.

Berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, menurut dia, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara, bukan oleh daerah.

"Yang ada otonomi daerah itu desentralisasi kewenangan mengelola, bukan kepemilikan. Jika berbicara batas-batas wilayah itu adalah batas-batas wilayah pengelolaan, bukan kepemilikan. Itu milik negara," ujarnya. (aan/sss)


Berita Terkait