"Depdagri akan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat dan meminta klarifikasi Pemda NTB," kata Kapuspen Depdagri Saut Situmorang.
Hal ini disampaikan Saut di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2007).
Saut menegaskan, tidak ada dasar aturan dan pasal-pasal yang menjadi celah bagi penjualan wilayah teritorial Indonesia.
Berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, menurut dia, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara, bukan oleh daerah.
"Yang ada otonomi daerah itu desentralisasi kewenangan mengelola, bukan kepemilikan. Jika berbicara batas-batas wilayah itu adalah batas-batas wilayah pengelolaan, bukan kepemilikan. Itu milik negara," ujarnya. (aan/sss)











































