Data golongan darah pada KTP elektronik (KTP-el) kini bisa diperbarui tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan layanan perubahan data tersebut melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan ini ditujukan untuk melengkapi data kependudukan warga, termasuk informasi golongan darah yang masih kosong atau perlu diperbarui. Namun, masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum mengajukan perubahan data. Berikut informasi lengkapnya.
Syarat Ubah Data Golongan Darah di KTP-el
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, mengatakan warga harus memiliki bukti pemeriksaan medis untuk mengubah data golongan darah.
Dokumen tersebut harus berasal dari fasilitas kesehatan resmi atau Palang Merah Indonesia (PMI). Bukti pemeriksaan menjadi syarat utama agar data yang masuk ke database kependudukan sesuai dengan hasil pemeriksaan medis.
"Golongan darah itu data yang penting, terutama dalam kondisi darurat medis. Sayangnya, banyak KTP-el yang kolom golongan darahnya masih kosong, karena proses pembaruannya dianggap merepotkan. Sekarang kami permudah lewat IKD," kata Sesario di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menegaskan data golongan darah tidak bisa diubah hanya berdasarkan pengakuan pemohon tanpa bukti pemeriksaan.
"Kami tetap mewajibkan bukti medis resmi supaya data yang masuk ke database kependudukan akurat. Ini menyangkut keselamatan, jadi tidak bisa asal klaim golongan darah tanpa dasar pemeriksaan," ujarnya.
Cara Ubah Golongan Darah KTP-el Lewat IKD
Setelah memiliki hasil pemeriksaan medis, masyarakat dapat mengajukan perubahan data melalui aplikasi IKD. Proses pengajuan dilakukan secara digital sehingga pemohon tidak perlu membawa berkas fisik ke kantor Dukcapil.
Berikut langkahnya:
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Pilih menu Pelayanan.
- Pilih layanan Perubahan Golongan Darah WNI.
- Sesuaikan data golongan darah berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
- Isi formulir pengajuan secara digital.
- Unggah hasil pemeriksaan golongan darah sebagai dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan untuk diproses dan diverifikasi petugas Dukcapil.
Sesario mengatakan seluruh proses tersebut dapat dilakukan dari rumah. Masyarakat cukup memotret atau memindai dokumen hasil pemeriksaan medis untuk kemudian diunggah melalui aplikasi.
"Sangat praktis karena semuanya bisa diselesaikan dari rumah. Masyarakat tinggal foto atau scan hasil cek golongan darahnya, unggah ke sistem, selesai. Tidak ada lagi alasan harus izin kerja atau meluangkan waktu khusus untuk ke kantor Dukcapil," katanya.
Status Pengajuan Bisa Dipantau di Aplikasi
Selain pengajuan secara digital, masyarakat juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui fitur monitoring di aplikasi IKD.
Dengan fitur tersebut, pemohon bisa mengetahui proses verifikasi yang dilakukan petugas tanpa harus datang ke kantor Dukcapil atau menghubungi petugas untuk menanyakan perkembangan berkas.
"Masyarakat bisa pantau sendiri lewat fitur monitoring di aplikasi. Jadi ada kepastian, tidak perlu bolak-balik menelepon atau mendatangi kantor hanya untuk menanyakan progres berkas," jelas Sesario.
Jika pengajuan telah disetujui petugas Dukcapil, data golongan darah akan diperbarui dalam basis data kependudukan. Informasi tersebut kemudian akan tercantum pada penerbitan KTP berikutnya.
Syarat Dasar: IKD Pemohon Harus Sudah Aktif
Layanan perubahan golongan darah melalui IKD hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang sudah memiliki aplikasi IKD aktif.
Bagi warga yang belum mengaktifkan IKD, proses aktivasi harus dilakukan terlebih dahulu. Aktivasi mencakup pendaftaran menggunakan NIK, alamat e-mail, dan nomor HP aktif, verifikasi wajah, serta pemindaian kode QR di hadapan petugas Dukcapil atau kecamatan.
"Begitu IKD aktif, semua elemen data kependudukan yang butuh pembaruan, termasuk golongan darah, bisa diurus dari satu aplikasi yang sama. Ini bagian dari visi kami menjadikan IKD sebagai satu pintu layanan kependudukan," pungkas Sesario.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat memiliki opsi yang lebih praktis untuk memperbarui data golongan darah pada administrasi kependudukan. Meski dilakukan secara digital, bukti pemeriksaan medis tetap diperlukan untuk memastikan informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Lihat juga Video 'Bakom RI Usul KTP-Nomor HP Jadi Syarat Buat Akun Medsos':
(wia/zap)