Sengketa kepemilikan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), belum selesai. Sengketa itu melibatkan Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Polemik yayasan dengan UIN Jakarta ini sempat mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di TKIP dan SDIP. Orang tua (ortu) murid berharap tak ada lagi polemik yang bersifat kontak fisik seperti yang terjadi pada 22 Agustus lalu.
"Itu juga harapan besar kami semua sebagai orang tua. Sejujurnya kami nggak terlalu pusing siapa yang menang secara hukum nanti, baik pihak yayasan atau UIN, yang paling penting itu penyelesaiannya jangan lagi pakai cara-cara kekerasan atau intimidasi kayak kemarin," kata perwakilan ortu murid SDIP Pamulang, Cindy Melody, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa ini dipicu saling klaim kepemilikan TKIP dan SDIP antara yayasan dan UIN Jakarta. Aksi saling klaim yang diwarnai kontak fisik ini juga terjadi pada 4 Juni lalu.
Cindy mengatakan saat itu murid di SDIP sedang ujian dan datang massa dalam jumlah besar ke sekolah hingga terjadi saling dorong sampai pagar sekolah roboh. Ortu tak ingin psikologis para siswa terganggu karena konflik fisik antara pihak yayasan dengan UIN Jakarta.
"Karena yang kena dampak langsung ya anak-anak. Mereka nggak ngerti apa-apa soal sengketa lahan atau status aset negara, yang mereka tahu cuma sekolah mereka tiba-tiba jadi tempat yang menakutkan. Itu yang susah dipulihkan cepat," ungkapnya.
Pihak orang tua murid (OTM) ingin sekolah menjadi ruang aman bagi siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Mereka mendorong kedua pihak menyelesaikan sengketa yang tak berimbas buruk ke perkembangan intelektual dan psikologi para peserta didik.
"Makanya kami dari OTM juga terus dorong supaya kedua pihak duduk bareng dan selesaikan ini lewat jalur yang elegan, melalui jalur hukum formal, asal jangan sampai bawa massa non-aparat lagi ke lingkungan sekolah," harapnya.
Pihak ortu murid, YSH, dan YSH yang dibentuk UIN Jakarta sempat mengadakan pertemuan pada Senin (24/8). Pada pertemuan itu disepakati jaminan KBM berjalan lancar hingga soal tak ada lagi perbuatan melanggar hukum di lingkungan sekolah.
Penjelasan UIN Jakarta
UIN Jakarta menyatakan sedang melakukan penataan aset dan integrasi sejumlah satuan pendidikan berdasarkan mandat undang-undang pengelolaan keuangan negara. Namun UIN Jakarta juga berkomitmen menempatkan pemenuhan hak-hak peserta didik sebagai prioritas utama di tengah-tengah proses integrasi yang berjalan.
Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan salah satu dasar hukum penataan aset dan integrasi satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 2 huruf i UU tersebut menyebutkan bahwa cakupan keuangan negara adalah juga mencakup kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa langkah penataan dan pengelolaan aset yang berada dalam lingkup UIN Jakarta merupakan bagian dari mandat negara dan tanggung jawab kelembagaan sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, setiap kebijakan yang dilakukan diarahkan untuk memastikan aset negara terlindungi, dikelola secara tertib, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Selama saya mendapatkan amanah sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya bertanggung jawab untuk menjaga aset negara, mengelolanya sesuai aturan, dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat," ujar Asep Saepudin dilihat di situs UIN Jakarta.
Prioritaskan Hak Peserta Didik
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Imam Subchi, menegaskan aspek paling penting dalam proses penataan tersebut adalah memastikan keberlangsungan pendidikan para peserta didik. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa seluruh proses belajar-mengajar harus tetap berlangsung secara tertib dan memberikan kepastian bagi peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan.
"Yang menjadi perhatian utama kami adalah keberlangsungan pendidikan. Penataan aset dan kelembagaan harus dilakukan dengan tetap memastikan kegiatan belajar-mengajar berjalan dengan baik dan kepentingan peserta didik terlindungi," tegas Imam.
Lebih jauh, Warek Imam mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, untuk melihat persoalan tersebut secara utuh, objektif, dan proporsional. "Kami juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional. Yang sedang kami lakukan adalah menjalankan tanggung jawab negara dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan fungsi pendidikan tetap berjalan," ajaknya.
Tonton juga video "Konflik dengan Ahli Waris, Sekolah Di Bandung Digembok!"










































